tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan penanganan berkas perkara ujaran kebencian dengan tersangka Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru sudah hampir tuntas.
“Insya Allah minggu ini kami kirim berkasnya ke Kejaksaan,” kata Argo kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya pada Senin (9/10/2017).
Hingga sekarang, menurut Argo, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 15 saksi terkait kasus ini. Pemeriksaan terhadap pelapor Muannas Alaidid dan Jonru serta sejumlah saksi ahli juga sudah selesai.
Karena itu, Argo optimistis berkas perkara pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu segera rampung alias P21 dan bisa secepatnya diserahkan kepada Kejaksaan.
Dia mengimbuhkan penyidik kasus ini juga telah mengumpulkan banyak alat bukti kuat mengenai kesalahan Jonru. Menurut Argo, Polda Metro Jaya menargetkan proses penyusunan berkas perkara Jonru bisa digarap oleh penyidik selama Senin hingga Selasa besok.
“Dibuatkan resume, selesai, kita kirim ke kejaksaan,” kata Argo.
Jonru ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 29 September 2017 setelah diperiksa karena dilaporkan telah menghina Presiden Joko Widodo melalui unggahan tulisannya di laman media sosial Facebook.
Dia kemudian ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Jonru menjadi tersangka pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Baca juga:
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom