Menuju konten utama

Setelah Ditahan, Jonru Diperiksa Lagi atas Kasus Hatespeech

Tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Minggu (1/10/2017) sore.

Setelah Ditahan, Jonru Diperiksa Lagi atas Kasus Hatespeech
Jonru keluar usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro terkait kasus ujaran kebencian, Jakarta, Minggu (1/10/2017). Tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kepolisian kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Jonru Ginting, Minggu (1/10/2017) sore.

"Ya benar (diperiksa)," ujar Wakil Direktur LBH Bang Japar Irfan Iskandar kepada Tirto, Minggu (1/10/2017).

Irfan mengatakan Jonru kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Muanas Alaidid pukul 15.00 WIB.

Polda Metro Jaya akan memeriksa kembali tersangka ujaran kebencian Jonru sebagai lanjutan kasusnya setelah ditahan sejak Jumat lalu.

"Mungkin saja bisa terjadi. Kalau yang disangka kurang pasti ditambah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017).

Awalnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Jonru sebagai saksi ujaran kebencian pada Kamis (28/9/2017).

Selanjutnya, polisi menggelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat (29/9/2017) dini hari setelah mengantongi dua alat bukti.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Jonru Ginting ditahan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (29/9/2017) malam.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Adi Deriyan, penyidik menahan Jonru berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif seperti khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau melakukan tindak pidana serupa.

Jonru membantah telah menulis status yang mengandung kebencian di media sosial terkait Muannas Al Aidid. Jonru mengaku telah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum yang dihadapi terkait tuduhan ujaran kebencian tersebut.

Tim pengacara Jonru berkilah kliennya itu tidak menghina Joko Widodo (Jokowi) dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara namun menyampaikan kritik kepada calon presiden saat masa kampanye.

Sebelumnya, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.

Jonru dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait JONRU GINTING atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri