Menuju konten utama

Berkas Jonru Ginting Sudah Diserahkan Polisi ke Kejati DKI

Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara ujaran kebencian, dengan tersangka Jonru Ginting, kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu kemarin (11/10/2017).

Berkas Jonru Ginting Sudah Diserahkan Polisi ke Kejati DKI
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Berkas perkara tersangka kasus ujaran kebencian atau hatespeech, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru sudah diserahkan oleh kepolisian kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu kemarin. Status Berkas Jonru sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Polda Metro Jaya sehingga segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI untuk ditinjau lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono optimistis Kejati DKI akan segera memeriksa kelengkapan berkas perkara Jonru tersebut. Bila pihak Kejati DKI Jakarta sudah menyatakan berkas itu lengkap, Jonru bisa segera menjalani persidangan.

Argo memastikan Polda Metro Jaya akan segera melengkapi berkas itu apabila Kejati DKI menyatakannya belum lengkap.

“Kami harap lengkap, supaya bisa naik ke tahap pengadilan,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis (12/10/2017).

Kendati demikian, Argo mengaku belum mengetahui kemungkinan jadwal persidangan bagi Jonru. Dia berharap balasan dari Kejaksaan Tinggi terkait pemeriksaan kelengkapan berkas perkara Jonru muncul tak lama lagi.

“Kami tunggu Jaksa mengkaji berkas, apa ada kekurangan atau tidak,” kata Argo.

Jonru dilaporkan oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid pada 31 Agustus 2017 lalu. Dia dituduh melakukan ujaran kebencian terkait dengan Presiden Joko Widodo dalam beberapa unggahannya di Facebook. Jonru lalu ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Pasal 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dan terancam pidana hingga di atas 5 tahun penjara.

Jonru resmi ditahan Penyidik Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian pada Jumat (29/9/2017). Dia masih diperiksa dengan status sebagai saksi pada sehari sebelumnya. Gelar perkara yang berlangsung tak lama kemudian memastikan ada dua alat bukti yang menjadi alasan polisi menetapkan Jonru sebagai tersangka ujaran kebencian.

Pihak kuasa hukum Jonru sempat berencana mengajukan penangguhan penahanan pada dua hari lalu (10/10/2017). Tapi, hingga sekarang belum ada kabar soal nasib permohonan itu.

Djudju Purwantoro, pengacara Jonru Ginting dari LBH Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), pernah mengkritik proses pemeriksaan, penahanan, hingga penetapan tersangka yang dilakukan polisi terhadap kliennya sebab terlalu cepat.

“Apa iya satu malam langsung gelar perkara, tiba-tiba tersangka?” kata Djudju pada Jumat (29/9/2017).

Ada sejumlah prosedur yang menurut Djudju belum dilakukan polisi. Contohnya, polisi belum melakukan gelar perkara dan pemeriksaan digital forensik terhadap konten Facebook Jonru. Menurut dia, hal itu tetap perlu dilakukan meski Jonru telah mengakui isi konten yang jadi persoalan hukum adalah benar buatannya.

Baca juga artikel terkait JONRU GINTING atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom