Menuju konten utama

Jonru Kembali Diperiksa untuk Lengkapi BAP

Argo menyampaikan bahwa polisi masih mendalami motif Jonru dalam membuat postingan yang diduga memuat ujaran kebencian.

Jonru Kembali Diperiksa untuk Lengkapi BAP
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya memanggil tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Jonru Ginting ke Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (7/10/2017) siang tadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemanggilan Jonru kali ini merupakan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

"Ditanyakan aja. Kalau materi (BAP) kurang kan tentunya apa aja yang bisa di dapat kita tanyakan," kata Argo saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/10).

Argo juga menyampaikan bahwa polisi masih mendalami motif Jonru dalam membuat postingan yang diduga memuat ujaran kebencian. "Dia kan penulis. Jadi pengakuan aja tadi sifatnya," tambahnya.

Seperti diketahui, aktivis media sosial Jonru ditahan Penyidik Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian pada Jumat (29/9/2017) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan menjelaskan, penyidik menahan Jonru berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif seperti khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau melakukan tindak pidana serupa.

Awalnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Jonru sebagai saksi ujaran kebencian pada Kamis (28/9/2017). Selanjutnya, Polisi lantas menggelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat (29/9/2017) dini hari setelah mengantongi dua alat bukti.

Sebelumnya, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.

Jonru dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sementara itu, tim pembela hukum Jonru berencana akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penangguhan penahanan.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait JONRU GINTING atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto