Menuju konten utama
Kasus Ujaran Kebencian

Berkas Perkara Jonru Masih Diteliti Kejati DKI Jakarta

Kejati DKI Jakarta sudah menerima berkas perkara kasus ujaran kebencian dengan tersangka Jonru Ginting dan masih dalam proses ke tahap selanjutnya yakni penuntutan.

Berkas Perkara Jonru Masih Diteliti Kejati DKI Jakarta
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Jaksa dari Kejati DKI Jakarta akan meneliti kembali kelengkapan formal dan materiil berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian Jonru F Ginting setelah menerima berkasnya dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Kejati DKI Jakarta telah menerima kembali berkas perkara tersangka Jonru Ginting. Untuk selanjutnya jaksa akan meneliti kembali kelengkapan formal dan materiil berkas perkara hasil penyidikan sesuai petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis (12/11/2017).

Ia menambahkan apabila penyidikan dianggap lengkap atau memenuhi syarat pembuktian unsur tindak pidana yang disangkakan, maka jaksa akan memberitahukan agar tersangka dan barang bukti segera diserahkan untuk dinaikkan ke tahap penuntutan.

Dalam kasus itu, Jonru F Ginting disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian (hate speech).

Berkas perkara Jonru diterima kembali oleh Kejati DKI Jakarta pada 11 Oktober 2017, dengan nomor surat R.5400/X/17/Datro tanggal 10 Oktober 2017 dari penyidik Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Jonru membantah telah menulis status yang mengandung kebencian melalui media sosial terkait Muannas Al Aidid.

Jonru mengaku telah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum yang dihadapi terkait tuduhan ujaran kebencian tersebut.

Tim pengacara Jonru berkilah kliennya itu tidak menghina Joko Widodo (Jokowi) dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara, namun menyampaikan kritik kepada calon presiden saat masa kampanye.

Sebelumnya, seseorang melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan menghina Presiden Joko Widodo dan mempelesetkan nama Muannas Al Aidid melalui media sosial "Facebook".

Jonru resmi ditahan Penyidik Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian pada Jumat (29/9/2017). Dia masih diperiksa dengan status sebagai saksi pada sehari sebelumnya. Gelar perkara yang berlangsung tak lama kemudian memastikan ada dua alat bukti yang menjadi alasan polisi menetapkan Jonru sebagai tersangka ujaran kebencian.

Pihak kuasa hukum Jonru sempat berencana mengajukan penangguhan penahanan pada 10 Oktober 2017. Tapi, hingga sekarang belum ada kabar soal nasib permohonan itu.

Baca juga artikel terkait JONRU GINTING atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri