tirto.id -
"Besok (pemeriksaan) dilanjutkan hari Senin 2 Oktober jam 1 siang," kata Mery, Minggu (1/10/2017).
Selain itu, terkait penetapan tersangka kasus ujaran kebencian, Jonru Ginting belum mengajukan praperadilan dalam waktu dekat. Tim penasihat hukum Jonru Ginting mengaku masih melihat hasil proses pemeriksaan Jonru.
"Kita masih melihat dulu. Kan belum selesai ini (pemeriksaan)," ujar pengacara Jonru Mery Yanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017).
Mery mengatakan, mereka ingin melihat materi pemeriksaan terhadap Jonru secara utuh. Dengan demikian, mereka bisa mengajukan materi praperadilan secara tepat dan akurat. Oleh karena itu, mereka akan melihat materi pemeriksaan Senin (2/10/2017), apalagi Jonru sempat sakit sehingga materi pemeriksaan belum selesai.
Sebelumnya, penyidik melakukan memeriksa tambahan terhadap tersangka ujaran kebencian Jonru Ginting, Minggu (1/10/2017). Jonru yang mengenakan baju tahanan keluar dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya pukul 21.55 WIB.
Berbeda saat sebelum pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIB, Jonru sempat melempar senyum sebelum masuk ruang pemeriksaan. Usai diperiksa, Jonru tidak banyak berbicara. Saat dikonfirmasi awak media, Jonru tidak ingin menjawab pertanyaan sama sekali.
"Tanya pengacara saya saja," ujar Jonru sambil berjalan menuju mobil tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017).
Kemarin Jonru tidak diperiksa hingga selesai dan baru bisa menjawab 3 dari total 6 pertanyaan yang diajukan penyidik. Rencananya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan pada Senin (2/10/2017).
Kasus ini berawal saat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Jonru sebagai saksi ujaran kebencian pada Kamis (28/9/2017).
Selanjutnya, polisi menggelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat (29/9/2017) dini hari setelah mengantongi dua alat bukti.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Jonru Ginting ditahan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (29/9/2017) malam.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Adi Deriyan, penyidik menahan Jonru berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif seperti khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau melakukan tindak pidana serupa.
Sebelumnya, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.
Jonru dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri