Menuju konten utama

Misalkan Buni Yani Masuk Bui

Misalkan Buni Yani akhirnya diputuskan bersalah dan harus masuk bui, apa yang akan terjadi?

Misalkan Buni Yani Masuk Bui
Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani (tengah) didampingi penasehat hukumnya menyampaikan keterangan usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11). Buni Yani dikenakan pencegahan bepergian keluar negeri selama 60 hari kedepan dan tidak dilakukan penahanan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pd/16

tirto.id - "Mang, waktu kau masuk, apa kau sudah ompong begini?"

"Dulu ada, lah, gigi barang dua-tiga biji, Bang."

"Kok sekarang habis?"

"Kan, Abang yang menghabiskan."

Percakapan itu terjadi beberapa tahun silam, dalam suatu bahasa daerah, di sebuah lembaga pemasyarakatan kelas IIB di luar Pulau Jawa.

Di penjara, kedudukan sosial seseorang mula-mula ditentukan berdasarkan kejahatan yang ia lakukan. Orang yang dipanggil “abang” menujah orang yang hendak menembaknya, sedangkan si Mamang dikurung karena memerkosa putrinya. Maka, pihak pertama menghuni tempat yang lumayan bagus dalam rantai makanan dan pihak kedua cuma walang sangit.

Maka, menurut hukum pergaulan dalam penjara, pihak pertama berhak merontokkan gigi pihak kedua.

Para penghuni dunia atas, “dunia baik-baik”, umumnya tahu di dalam penjara pemerkosa adalah golongan paling nahas. Selain kena pelasah sampai terkaing-kaing dan berak darah, mereka lazim dipaksa merancap dengan balsam otot atau cabai giling sebagai pelumas, disaksikan banyak orang. Belum lagi kemungkinan liang bo’ol yang terancam menjadi lebih lentur. Cerita itu nyata, tetapi ia tak semengerikan kisah-kisah yang tak diketahui khalayak.

"Ada yang kami suruh berdiri mengangkang," kata Si Abang. "Lalu seseorang membakar kantong kemenyannya pakai korek gas. Waktu api menjalar ke semak-semak, keluar bunyi kretek-tek-kretek-tek."

Pada Agustus 1990, Human Rights Watch (HRW) menerbitkan laporan panjang berjudul Prison Conditions in Indonesia. Dalam bab yang khusus membahas kekerasan, tertulis, “Penyiksaan adalah bagian yang tak terpisahkan dari sistem penjara Indonesia ... Laporan-laporan mengenainya terlampau konsisten untuk dianggap bualan, dan kalau perlu bukti tambahan, kami sudah melihat bekas-bekas luka di tubuh para narasumber kami.”

Jarak sepanjang lebih dari dua dekade di antara laporan HRW dan cerita Si Abang membuktikan bahwa waktu hanya bergerak di luar penjara. Di dalam penjara, detik tak pernah beranjak.

Proses Kreatif

Rabu, 23 November lalu, Buni Yani ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Semua orang tahu perkaranya: ia melakukan “penghasutan” dan “pencemaran nama baik” lewat transkrip video pidato Ahok yang ia pacak di Facebook.

Seturut pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ia terancam hukuman kurung maksimum enam tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah (menurut hasil revisi yang berlaku sejak 28 November, hukuman kurung maksimum karena pelanggaran UU ITE berkurang menjadi 4 tahun dan denda menjadi 750 juta rupiah).

Sebelum menjadi tersangka, pada 7 November, Buni menceritakan proses kreatifnya kepada Adrian Taher dari Tirto. “Kamis tanggal 6 Oktober, saya pulang mengajar jam 9, sampai di rumah jam 11 malam ... Sambil makan, saya lihat Facebook di handphone murah saya. Di timeline saya muncul tuh dari mediankri. Terus saya tonton, saya klik. Saya terkejut. Wuih,” katanya.

Tak sampai satu harmal setelah terkejut dan memanipulasi perkataan Ahok, ia dilaporkan ke polisi oleh Muannas Alaidid, ketua Komunitas Advokat Muda Ahok Djarot (Kotak Adja). Transkrip abal-abal bikinan Buni Yani telah menyebar seperti kebakaran. Hari berikutnya lagi, kata Buni, ia diteror di kampus London School of Public Relations tempatnya mengajar.

Ia tak merinci bagaimana wujud teror itu dan mengaku tidak tahu siapa pelakunya, tetapi hidupnya jelas jadi mengenaskan. “Saya sudah tidak punya pekerjaan,” ujarnya. “Di keluarga, saya jadi banyak pikiran segala macam.”

Dan andai ia dipenjarakan, segenap derita itu niscaya berlipat ganda.

Yang Terburuk dari Penjara

Kata Si Abang, hal terburuk di penjara ialah bunyi-bunyian yang datang bersama bayang-bayang. Ia tak selalu berupa isak tangis atau jerit yang tertahan. Kadang, ia cuma bisikan. Tetapi gaungnya mengendap, tak terbasuh sekalipun orang-orang yang mendengarnya telah lama menikmati langit yang terbuka.

Pada suatu tengah malam, Si Abang mendengar bunyi tapak sandal jepit beradu dengan lantai. Kemudian, setelah sunyi sebentar, ia mendengar dentang yang berkejaran. Ia tahu, seseorang sedang menyeret pentungan melintangi terali.

“Dari sel anak-anak yang habis menang turnamen futsal,” kata Si Abang.

“Mereka dipukuli cuma karena menang futsal?” tanya saya.

Si Abang menggeleng. “Mereka mengobrol, pelan sekali. Tetapi karena sepi aku bisa mendengarnya: 'Bagilah, tolong bagilah, ya, untuk Bapak,' kata orang yang berkunjung itu. 'Sepuluh ribu jadilah. Tolong, ya'.”

Kami meringis, lalu tertawa. Lalu saya meringis lagi, dan kali ini tidak tertawa.

Kalau terhadap sepuluh ribu rupiah saja orang yang menyebut diri Bapak itu sedemikian bergairah, ungkapan “hidup di bui bagaikan burung, bangun pagi makan tahi burung” tentu tidak berlebihan. Kalau masih ada yang tersisa pada seorang pesakitan—uang, harga diri, welas asih—cepat atau lambat penjara akan menggerusnya tanpa sisa.

Istri Si Abang marah setiap kali mendengar Si Abang membicarakan soal-soal penjara. Kadang ia cuma merengut, kadang ia protes dan cerita terpaksa dihentikan. Bagi istri Si Abang, cerita-cerita itu adalah memento yang mengingatkannya kepada Minggu pagi ketika ia membaca koran sambil menangis; kepada sekian banyak sore sepulang membesuk, ketika ia duduk dan melamun dan menangis; kepada hari-hari panjang ketika ia harus mengungsi ke rumah Nenek dan salah satu anaknya harus tinggal di sana. Mereka takut pada kemungkinan pembalasan dendam dan kesepian dan selalu menangis.

Tetapi bagi Si Abang, cerita-cerita itu adalah pendidikan. Ia ingin orang-orang terdekatnya, setidaknya anaknya, belajar dari pengalamannya dan terhindar dari lubang-lubang yang pernah memeramnya tanpa belas. Ia ingin, sekali lagi setidaknya: anaknya, belajar dari pengalamannya dan menjadi manusia yang sanggup bertahan dalam situasi secelaka apa pun.

Ia pernah ditanya mengapa pemerkosa diincar semua orang di penjara. “Karena mereka binatang,” jawabnya sambil mendengus. “Mereka tidak paham cara-cara manusia, tidak paham bahasa manusia, jadi harus diperlakukan sebagai binatang. Dan karena mereka pengecut, hanya berani kepada perempuan dan anak-anak.”

Ia sebetulnya cukup mengatakan kalimat terakhir, sebab itulah jawaban yang sesungguhnya. “Karena mereka pengecut.”

Sisanya cuma pembenaran yang diulang-ulang para penindas. Tentara dan polisi dan sipir juga bicara demikian supaya mereka bisa tidur tiap malam dan tak diisap rasa bersalah sampai kering.

Nasib Buni Yani

23 November, hanya beberapa jam setelah penetapan dirinya sebagai tersangka, Buni Yani mengadu di Facebook, “Bismillah. Minta dukungan kawan-kawan dan semua umat Islam,” tulisnya. “Saya ditangkap, tak bisa pulang, ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya.”

Sampai hari ini, status itu sudah dibagikan 25,5 ribu orang dan ditanggapi dengan emoticon tertawa sebanyak 9,1 ribu kali dan emoticon menangis 4,9 ribu kali.

Keberanian yang ia tampilkan lewat status sebelumnya (“Kebenaran tak bisa dihilangkan atau dibungkam. Dia hanya bisa ditunda untuk diketahui orang banyak”) seperti beringsut meredup. Ada nada gemetar, melalui permohonan dukungan, seakan hari telah berhenti, penaka masa depan sudah pasti pekat, pada saat itu juga. Seketika.

Padahal, menurut pernyataan resmi polisi, Buni tidak ditahan, melainkan cuma dilarang keluar negeri selama 60 hari.

Infografik Buy Bagi Buni Yani

Buni, yang pernah mengajar tentang UU ITE selama dua tahun, mengerti: dalam banyak kasus serupa, tekanan warga internet alias netizen terhadap kepolisian bisa memengaruhi proses hukum. Namun, di sisi lain, ia menyadari bahwa kasusnya tak sepenuhnya menerbitkan simpati. Bahwa ia bukan orang yang tak bersalah secuil pun, semata korban gilasan kekuasaan yang degil.

Dalam banyak kesempatan berbicara dengan media, Buni Yani menampilkan diri sebagai si lugu yang ketakutan. Kepada Tirto, misalnya, Buni terang-terangan mengaku “tidak berani masuk penjara.”

Ia sanggup memanipulasi perkataan orang dan menyebarkannya, tetapi sama sekali tak berani menghadapi konsekuensinya. Misalkan kelak ia benar-benar dipenjara, tentu pesakitan-pesakitan lain, yang sudah berpengalaman mengendus rasa takut, bakal segera mengetahui hal itu. Ia mungkin akan ditinju dan dibanting dan disuruh menjilat jamban dan disepak dan digunduli dan disodomi dan bijinya ditetesi tar panas dan harus merangkak-rangkak di hadapan orang-orang yang kedudukan sosialnya lebih baik dari dia.

Ia mungkin akan dipalak supaya penyiksaan terhadapnya berkurang, dimintai uang supaya istri dan anak-anaknya bisa menjenguk dan mengantarkan makanan, disuruh membelikan kue-kue lebaran dan televisi dan Playstation dan mesin cuci dan kulkas untuk para sipir sebagai persekot untuk kemewahan libur dari kesengsaraan.

Misalkan semua itu jadi kenyataan, “darah” Buni Yani, istri, dan kedua anaknya tentu tak hanya menodai orang-orang yang merundung dia di penjara, tapi juga tangan dan kemeja kotak-kotak milik orang-orang yang melaporkan dia. Pertanyaannya, pantaskah Buni mengalami segenap kesukaran itu hanya demi penegasan “Jangan macam-macam dengan Ahok”?

Anak Buni yang sulung duduk di sekolah menengah, sedangkan adiknya di sekolah dasar. Dan misalkan Buni akhirnya dibui, mereka akan ikut menderita dan, cepat atau lambat, memahami bahwa hukuman yang dijalani ayah mereka adalah ketidakadilan. Hukuman, Anda tahu, memang fana. Namun, dendam abadi.

Saya tahu persis hal ini, karena Si Abang adalah ayah saya sendiri.

Baca juga artikel terkait BUNI YANI TERSANGKA atau tulisan lainnya dari Dea Anugrah

tirto.id - Hukum
Reporter: Dea Anugrah
Penulis: Dea Anugrah
Editor: Zen RS