tirto.id - Beredar di meda sosial, narasi yang menyebut bahwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Kaskus bernama Fufufafa.
Sebagai informasi, akun Kaskus bernama Fufufafa, sempat mendapatkan sorotan publik beberapa waktu lalu. Akun tersebut diketahui pernah melontarkan komentar negatif terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pihak mengaitkan akun tersebut dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang diduga pemilik akun tersebut, meski hingga saat ini belum ditemukan bukti dan keterangan resmi terkait siapa pemilik akun tersebut.
Narasi Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa disebarkan oleh sejumlah akun di sejumlah platform media sosial. Di antaranya akun “Arif Sukmana Suganda” pada Minggu (3/11/2024), di Facebook, @Slamet Mulyono549820 di Instagram pada Jumat (8/11/2024), serta akun “koranbekas01”,“nawawiawi779”, dan “tndonk” di TikTok dalam periode Sabtu (2/11/2024) dan Minggu (3/11/2024).
Sejumlah akun tersebut menyebarkan narasi itu lewat video yang disertai keterangan teks dalam unggahan. Berikut keterangan teks pada salah satu video:
“Pemilik akun Fufufafa sebenarnya Roy Suryo divonis 9 bulan penjara. Keputusan vonis Roy Suryo dipidana 9 bln penjara. Saatnya penyebar hoax, pengujar kebencian penghujat diberikan hukum pidana,”
Video tersebut juga menampilkan pembacaan vonis oleh hakim yang ditujukan kepada Roy Suryo.
"KRMT Roy Suryo Notodiprojo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan," ucap hakim di video tersebut.
Sepanjang Jumat (8/11/2024) hingga Rabu (13/11/2024), atau selama lima hari tersebar di Instagram, unggahan itu telah memperoleh 85 tanda suka dan 13 komentar. Sementara di TikTok, sejak Minggu (3/11/2024) hingga Rabu (13/11/2024), atau selama 10 hari tersebar, unggahan itu telah 2 juta kali ditayangkan, serta mendapat 29,1 ribu tanda suka dan 3,2 ribu komentar.
Lantas, benarkah klaim dalam video tersebut yang menyebut Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa?
Penelusuran Fakta
Tirto menonton secara utuh video yang disertakan oleh sejumlah akun tersebut. Dalam video pembacaan vonis hakim yang disertakan, tidak ada pernyataan hakim yang menyebut bahwa Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa.
Teks yang tertera dalam video tersebut justru mengungkap bahwa konteks pembacaan vonis hakim ke Roy Suryo adalah terkait unggahan meme stupa. Berdasarkan petunjuk informasi tersebut, Tirto memasukan kata kunci “Unggahan meme stupa, roy suryo divonis 9 bulan penjara” di mesin pencarian Google.
Hasilnya, kami menemukan video pembacaan vonis oleh hakim yang sama yang diunggah di kanal Youtube Kompas TV pada 29 Desember 2022. Konteks asli video tersebut adalah pembacaan vonis hakim terhadap Roy Suryo atas kasus penodaan agama dan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Roy Suryo bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan individu yang memiliki unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagai konteks, dalam kasus itu, Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur, yang disunting menyerupai wajah Presiden Joko Widodo.
Jadi, video pembacaan vonis hakim yang disertakan dalam unggahan, sama sekali tidak terkait dengan klaim yang menyebut Roy Suryo dipenjara, karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa.
Sementara itu, terkait cuplikan video Roy Suryo yang mengenakan rompi tahanan seperti yang ditampilkan dalam sejumlah unggahan, momen tersebut identik dengan momen ketika Roy Suryo ditahan di Rumah Tahanan Salemba, usai menjalani pemeriksaan terkait kasus penistaan agama pada tahun 2022 silam.
Momen tersebut terekam oleh sejumlah media seperti Kompas dan Seputar INews RCTI, dalam unggahan di kanal YouTube kedua media tersebut. Jadi, foto Roy Suryo mengenakan rompi tahanan tidak terkait dengan klaim bahwa dia dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa.
Lebih lanjut, hingga Rabu (13/11/2024), atau saat artikel periksa fakta ini ditulis, tidak ada bukti atau laporan media kredibel lain yang membenarkan klaim bahwa Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim bahwa Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa.
Video pembacaan vonis oleh majelis hakim terhadap Roy Suryo yang disertakan dalam unggahan adalah terkait kasus penodaan agama dan pelanggaran UU ITE pada tahun 2022 silam.
Jadi, informasi yang menyebut bahwa Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Farida Susanty