Kuasa hukum Buni Yani meminta hakim membebaskan kliennya dengan alasan materi replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menjawab pledoi terdakwa pelanggaran UU ITE tersebut.
Musisi Ahmad Dhani menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dhani menilai, Buni adalah korban dalam kasus tersebut.
Dalam kesaksiannya, Ahok mengaku sangat dirugikan dengan ulah Buni Yani yang mengungah pidato Ahok di akun facebook. Ahok bahkan diketahui pernah diancam akan dibunuh karena dianggap telah menistakan agama.
Kesaksian Ahok yang dibacakan JPU di sidang kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani, ia merasa difitnah, dirugikan hingga ancaman pembunuhan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali tidak hadir dalam sidang kesembilan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat Buni Yani.
Majelis Hakim menolak permintaan pengacara Buni Yani untuk menjawab tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE.
Para penasehat hukum tersangka ujaran kebencian Buni Yani optimistis kliennya bisa mendapat Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari kejaksaan sehingga perkara Buni terhenti.
Berkas perkara akan dirampungkan pihak Polda Metro Jaya setelah praperadilan Buni Yani ditolak. Bila sudah P21, tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Buni Yani menganggap hakim mengabaikan yurisprudensi praperadilan. Seperti diketahui, putusan akhir pengadilan menyatakan bahwa praperadilan Buni Yani ditolak.
Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian Buni Yani dinilai memang dengan sengaja mengunggah dan menyebarkan video tersangka kasus dugaan penistaan agama, petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berpidato di Kepulauan Seribu.
Buni Yani yakin, ia akan mendapatkan keadilan dalam proses prapersidangan yang dijalaninya. Tim kuasa hukum Buni pun telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi yang dapat dilakukan untuk menggiring Buni lolos dari tuduhan yang disematkan padanya.
Ketua Tim Pengacara Buni, Aldwin Rahadian mengatakan, "ada langkah kepolisian yang unprocedural dan meloncati KUHAP pada persoalan Buni sebagai tersangka."