Menuju konten utama

Buni Yani Hadapi Sidang Tuntutan Perkara UU ITE Hari Ini

Buni Yani dijadwalkan menjalani sidang tuntutan perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hari ini.

Buni Yani Hadapi Sidang Tuntutan Perkara UU ITE Hari Ini
Buni Yani terdakwa pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/7). ANTARA FOTO/Agus Bebeng.

tirto.id - Terdakwa perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10/2017) sekitar pukul 09.00 WIB.

Buni Yani didakwa karena mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait pidato yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.

Pada persidangan sebelumnya, yakni Selasa, 26 September 2017, Ketua Majelis Hakim M Saptono menyatakan sidang ditunda dengan agenda tuntutan hukuman.

Pada sidang 12 September lalu, tim pengacara memanggil Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi saksi ahli dalam sidang yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.

Yusril diminta untuk memberikan keterangan ahli terhadap dua dakwaan alternatif yang ditujukan kepada Buni Yani.

Yusril menilai bahwa kasus yang terkait pasal 32 ayat 1 UU ITE ini tidak bisa dipidanakan. Alasannya, karena terdakwa bukan mengunggah video yang bersifat rahasia.

“Jadi kalau orang kemudian meng-upload atau menyebarluaskan sesuatu yang kemudian diubah isinya itu bisa dipidana. Tapi itu terkait dengan ayat 3, yaitu kalau sesuatu itu memang bersifat rahasia,” ucap Yusril saat memberikan kesaksiannya dalam sidang di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (12/9/2017), seperti diwartakan Antara.

Yusril menambahkan, seseorang bisa dipidana apabila publik tidak menemukan sumber asli video. Namun dalam kasus yang menimpa Buni Yani, video yang telah diunggah adalah video yang berasal dari pemerintah DKI Jakarta lewat platform Youtube.

Penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Basuki Tjahaja Purnama yang bermuatan SARA pada Rabu, 23 November 2016.

Sementara itu, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Buni Yani melanggar pasal 28 dan pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga artikel terkait KASUS BUNI YANI atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri