Menuju konten utama

Ahmad Dhani Nilai Buni Yani adalah Korban Pelanggaran UU ITE

Musisi Ahmad Dhani menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dhani menilai, Buni adalah korban dalam kasus tersebut.

Ahmad Dhani Nilai Buni Yani adalah Korban Pelanggaran UU ITE
Buni Yani terdakwa pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/7). ANTARA FOTO/Agus Bebeng

tirto.id - Musisi Ahmad Dhani menilai terdakwa pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani merupakan korban atas kasus yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ahmad Dhani mengungkapkan pendapatnya saat menjadi saksi meringankan untuk Buni dalam persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (22/8/2017).

Pentolan grup musik Dewa ini menjelaskan, sikap Buni Yani hanya ingin memberitahukan bahwa ada yang salah dengan pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Namun yang ia herankan malah Buni Yani yang kini menjadi terdakwa.

"Analoginya gini ada yang mau maling mobil, dia meneriakkan ada maling, tapi malingnya kabur malah ia yang ditangkap," kata Ahmad Dhani dalam persidangan.

Ia mengatakan Buni Yani bukanlah orang yang memviralkan video yang berdurasi 30 detik. Bahkan sebelum postingan Buni Yani beredar, ia menerima banyak pesan berantai di grup perpesanan instan Whatsapp mengenai video Ahok.

"Buni Yani bukan pengunggah pertama video itu. Di youtube sudah viral duluan. Yang dipermasalahkan adalah captionnya," kata dia.

Ia mengatakan kedatangannya sebagai saksi fakta yang meringankan karena merasa terpanggil untuk membela Buni Yani yang dianggap tidak bersalah.

"Saya membela yang benar bukan membela yang bayar," kata dia, sebagaimana dikutip dari Antara.

Selain Ahmad Dhani, saksi lain yang dihadirkan tim penasihat hukum dalam sidang hari ini yakni Novel Bamukmin, pelapor pertama kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman.

Sementara saksi lainnya, Predi Kasman mengatakan pernah melaporkan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok pada 6 Oktober 2016 ke Polda Metro Jaya atas dasar video yang diposting oleh Pemprov DKI di Youtube.

"Kami melapor termasuk umat Islam yang melapor karena pernyataan Ahok lewat video itu. Bukan video yang diposting Buni Yani," kata dia.

Menurutnya, reaksi beberapa elemen masyarakat yang beramai-ramai melaporkan Ahok tidak ada sangkut paut dengan postingan Buni Yani.

"Intinya yang saya sampaikan sebagai pelapor sama sekali tidak ada kaitan dengan posting-an Buni Yani dan video postingan dia. Kami pakai video YouTube. Jadi posting-an Buni Yani tidak berpengaruh kepada kasus Ahok," katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra