Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/11/2016) lalu, bukan lantaran mengunggah atau mengedit video Basuki Tjahaja Purnama saat berbicara di Kepulauan Seribu, melainkan "status" yang ia tulis pada akun Facebooknya terkait video Ahok tersebut.