tirto.id - Buni Yani telah menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan terhadap perseorangan atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA). Melalui pengajuan gugatan praperadilan pada Senin (5/12/2016) ini, ia pun berharap agar nama baiknya segera dipulihkan.
"Nama baik saya cepat-cepat dipulihkan. Alasan saya jadi tersangka tidak ada sama sekali, tidak ada delik hukumnya, kan ada tiga kata [Penistaan Terhadap Agama?] yang saya upload itu, apakah itu menyebarkan kebencian apa tidak?" kata Buni Yani saat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini.
Beberapa waktu lalu kepada Tirto, Buni Yani mengatakan bahwa ia tidak berani masuk penjara.
Sesuai dengan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ia menyatakan tidak ada sama sekali dirinya menyebarkan kebencian dengan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang telah diuploadnya.
"Bagaimana saya menyebarkan kebencian, pekerjaan saya dosen mengajarkan mahasiswa saya itu hal-hal yang baik. Bisa juga tanya ahli Profesor Romli Atmasasmita salah satu ahli pidana di Indonesia, Profesor Edi Setiadi juga bisa ditanya. Kira-kira apakah betul saya punya niat kebencian, di sini [praperadilan di PN Jaksel] harus diuji," demikian penjelasan Buni seperti dilansir dari Antara.
Gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.
"Saya beserta tim kuasa hukum mendampingi Pak Buni Yani melakukan perlawanan secara hukum. Kami akan sampaikan gugatan permohonan praperadilan soal penetapan Pak Buni sebagai tersangka juga proses penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya," kata Aldwin Rahadian, Kuasa Hukum Buni Yani.
Alasan kenapa praperadilan ini dimohonkan, kata Aldwin karena ada hal yang tidak lazim menyangkut prosedur dan hukum acara ketika dilakukan penangkapan dan penetapan status tersangka. (baca artikel terpopuler lain soal Buni Yani: Misalkan Buni Yani Masuk Bui)
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan tersangka dugaan kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan terhadap perseorangan atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) Buni Yani.
"Sekitar pukul 16.00 WIB pemeriksaan tersangka [Buni Yani] selesai selanjutnya penyidik tidak menahan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Awi menjelaskan penyidik secara obyektif menilai Buni kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan saat menjalani pemeriksaan.
Secara subyektif, Buni tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
"Kita sudah lakukan upaya pencegahan pergi ke luar negeri selama 60 hari ke depan," ujar Awi.
Penyidik menetapkan tersangka terhadap Buni Yani yang dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari