Menuju konten utama

Buni Yani Jadi Tersangka karena "Status"-nya di Facebook

Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/11/2016) lalu, bukan lantaran mengunggah atau mengedit video Basuki Tjahaja Purnama saat berbicara di Kepulauan Seribu, melainkan "status" yang ia tulis pada akun Facebooknya terkait video Ahok tersebut.

Buni Yani Jadi Tersangka karena
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (kanan), didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (10/11). Buni Yani dipanggil sebagai saksi terkait dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/11/2016) lalu, bukan lantaran mengunggah atau mengedit video Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama saat berbicara di Kepulauan Seribu, melainkan "status" yang ia tulis pada akun Facebooknya terkait video tersebut.

Seperti diwartakan Antara, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta saat konferensi pers pada Rabu (23/11) malam mengungkapkan rekaman video asli pernyataan Ahok yang disunting melalui akun jejaring sosial Buni Yani pada 6 Oktober 2016 berdurasi 30 detik dari menit 00.24.16 hingga 00.24.46.

Awi menjelaskan video asli yang diperiksa di Laboratorium Forensik berdurasi 1 jam 40 menit, berdasarkan analisis tidak ada penambahan suara pada video yang disunting Buni.

"Artinya video itu utuh cuma dipotong atau video asli," ucap Awi.

Awi menambahkan permasalahan yang muncul yakni perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Buni yakni penulisan tiga paragraf kalimat pada akun Facebook.

Penelusuran tirto.id pada tanggal 6 Oktober 2016 Buni Yani menuliskan keterangan pada video Ahok sebagai berikut:

"PENISTAAN TERHADAP AGAMA?

"Bapak-Ibu [pemilih Muslim]... dibohongi Surat Al Maidah 51"... [dan] "masuk neraka [juga Bapak-Ibu] dibodohi".

Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini."

Menurut Awi tiga paragraf yang ditulis Buni Yani tersebut dinilai saksi ahli dapat menghasut, mengajak seseorang membenci dengan alasan SARA.

Terhadap kasus ini penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan pemeriksaan terhadap Buni Yani sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan yang bermuatan SARA.

Polisi menggunakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 "tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik mengenai penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA" untuk menjerat Buni Yani. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait BUNI YANI TERSANGKA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH