Menuju konten utama

Kuasa Hukum Optimistis Jaksa Hentikan Perkara Buni Yani

Para penasehat hukum tersangka ujaran kebencian Buni Yani optimistis kliennya bisa mendapat Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari kejaksaan sehingga perkara Buni terhenti.

Kuasa Hukum Optimistis Jaksa Hentikan Perkara Buni Yani
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA, Buni Yani (kanan), didampingi penasehat hukum menjalani sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (21/12). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Penasehat hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, menegaskan kliennya belum tentu bisa disidangkan meskipun berkas sudah lengkap dan diserahkan ke pengadilan. Aldwin menilai, kejaksaan bisa saja menghentikan perkara lewat Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Ketika berkas dilimpahkan ke kejaksaan tidak juga ini wajib kemudian digelar sidang. Karena kan bisa juga nanti kejaksaan mengkaji menelaah setelah itu. Siapa tahu bisa keluar surat SKP2," kata Aldwin di Jatipadang, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Aldwin optimistis lantaran ada sejumlah hal yang bisa menjadi pertimbangan kasus tersebut di-SKP2. Ia berpendapat, perkara Buni sangat dipaksakan apabila berkaca dari bolak-baliknya perkaranya dari kepolisian ke kejaksaan. Bahkan, berkas di kejaksaan pun tidak dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta tetapi Kejati Jabar.

"Ada hal-hal yang kemudian dianggap parsial proses formil terlupakan," kata Aldwin.

Sementara itu, penasehat hukum Buni Yani yang lain, Irfan Iskandar, menyampaikan hal senada dengan pernyataan Aldwin. Menurut Irfan, kejaksaan bisa mengeluarkan surat SKP2 sebelum proses penuntutan.

"Kejaksaan mempunyai ruang juga seperti kata Pak Aldwin tadi untuk mengeluarkan SKP2," kata Irfan di tempat yang sama.

Irfan menerangkan, jaksa penuntut mempunyai peran penting setelah berkas Buni Yani P21. Mereka akan meneliti kembali berkas-berkas yang diserahkan penyidik kepada para jaksa. Nantinya, jaksa akan menilai apakah perkara ini bisa layak maju di persidangan atau dinyatakan berhenti lewat SKP2.

"Artinya kita hanya mau menyampaikan P21 dari kepolisian ke kejaksaan tidak serta merta langsung ketika itu pula disidang," kata Irfan.

Baca juga artikel terkait KASUS BUNI YANI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto