Menuju konten utama

JPU Berupaya Datangkan Ahok di Persidangan Buni Yani

Andi menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan ketiga untuk Ahok. Namun karena beberapa hal, Ahok tak jadi hadir dalam persidangan.

JPU Berupaya Datangkan Ahok di Persidangan Buni Yani
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kanan). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabarkan tengah berupaya menghadirkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat Buni Yani, pada Selasa (15/8) pekan depan, sesuai dengan permintaan majelis hakim.

"Ini kan tadi sudah mendengar dari majelis hakim bahwa kita masih diberi kesempatan satu kali untuk kita upayakan (pemanggilan Ahok)," ujar jaksa, Andi M. Taufik di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (8/8/2017).

Andi menjelaskan saat ini pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan ketiga untuk Ahok, bahkan suratnya juga telah diperlihatkan dalam persidangan. Namun karena beberapa hal, Ahok tak jadi hadir dalam persidangan.

Kendati demikian, lanjut dia, karena Ahok telah disumpah, dan tidak bisa hadir dalam persidangan, hal itu sebenarnya bukan sebuah masalah. Pasalnya, JPU hanya tinggal membacakan berita acara penyidikan (BAP), akan tetapi majelis hakim menolak permintaan itu, bahwa kesaksian harus dilakukan di persidangan.

Baca: Buni Yani Jadi Tersangka karena "Status"-nya di Facebook

"Sebenarnya kalau menurut kami itu kan sudah disumpah, dengan sudah disumpah itu berarti sama nilainya. Kalau menurut kami tidak ada masalah lagi kalau dibacakan di persidangan, sama aja," kata dia dikutip dari Antara.

Sementara terkait dengan permintaan kuasa hukum Buni Yani yang meminta agar Ahok dihadirkan dengan upaya paksa, Andi mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan hal tersebut, karena Ahok sedang dalam masa tahanan di Mako Brimob.

"Kalau upaya paksa bagaimana, itu kan ditahan juga di sana jadi saya kira nantilah kita bicarakan upaya paksa," kata dia.

Sementara itu, Buni Yani mengatakan kesaksian Ahok tidak bisa dibacakan oleh JPU. Pasalnya, lanjut dia, apabila dibacakan, maka ia dan kuasa hukumnya tidak bisa mengkritisi apa yang disampaikan oleh Ahok telah sesuai dengan BAP atau berbeda.

"Kalau cuma dibacakan kita enggak bisa kritisi kan berat sebelah. Pak Ahok situ bohong ya?, kan kita bisa bilang begitu. Makanya dia harus datang," kata dia.

Buni pun mendesak JPU untuk melakukan upaya paksa terhadap Ahok agar bisa hadir dalam persidangan.

"Justru kita minta itu diwajibkan, dipaksa Ahok datang, dipaksa lho ya, dipaksa Ahok datang oleh majelis hakim karena itu menyangkut informasi yang telah diberikan. Kan mesti harus dialog," kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS BUNI YANI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto