Menuju konten utama

Jaksa Tolak Pledoi Buni Yani di Sidang Kasus Penyebaran Video Ahok

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan (pledoi) Buni Yani dan bersikukuh menuntut terdakwa pelanggaran UU ITE itu dengan dua tahun penjara.

Jaksa Tolak Pledoi Buni Yani di Sidang Kasus Penyebaran Video Ahok
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani (kanan) berjalan menuju tempat duduk saat menjalani sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/10/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Buni Yani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Buni Yani menjadi terdakwa di perkara ini karena mengunggah ke media sosial video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Dia sekaligus mempertanyakan ucapan Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 di video itu. Penyebaran video itu lalu memicu protes dan demonstrasi besar yang menuding Ahok menistakan agama. Ahok lalu dinyatakan bersalah melakukan penistaan agama dan dihukum dua tahun penjara.

"Membantah atas pledoi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa. Intinya kami tidak menerima apa yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, sehingga kami bersikukuh pada tuntuan kami," kata jaksa Andi M. Taufik pada Selasa di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, tempat sidang itu berlangsung pada Selasa (24/10/2017) seperti dikutip Antara.

Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Buni Yani. Tuntutan jaksa menuduh Buni terbukti melanggar pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jaksa Andi mengatakan hakim menanggap sah dakwaan tersebut. Dakwaan jaksa, menurut dia, juga sudah diperkuat dengan bukti-bukti. Dia membantah nota pembelaan tim kuasa hukum Buni Yani yang menganggap dakwaan jaksa cacat.

"Alat bukti-bukti yang ada uraiannya dengan unsur pidana menurut mereka (penasihat hukum) tidak terbukti. Tapi menurut kami dengan saksi, surat petunjuk, ahli, dan terdakwa juga mengakui itu memang dari handphone-nya terdakwa. Apa lagi yang harus diragukan," kata Jaksa Andi.

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan bantahan setebal 22 halaman yang disampaikan jaksa penuntut umum terhadap pleidoi kliennya hanya mengulang isi dakwaan dan tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

"Isinya mengulang apa yang mereka sampaikan melalui tuntutan dan dakwaan. Jadi sangat normatif, jadi intinya menolak saja tanpa ada argumentasi dan dasar hukum atas pleidoi yang kita sampaikan," kata dia.

Sidang perkara itu akan dilanjutkan pada Selasa (31/10/2017) dengan agenda penyampaikan tanggapan terdakwa mengenai pernyataan jaksa hari ini.

Baca juga artikel terkait KASUS BUNI YANI

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom