Menuju konten utama

Kesaksian Ahok Dibacakan di Sidang Buni Yani Hari Ini

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali tidak hadir dalam sidang kesembilan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat Buni Yani.

Kesaksian Ahok Dibacakan di Sidang Buni Yani Hari Ini
Buni Yani terdakwa pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/7). ANTARA FOTO/Agus Bebeng

tirto.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali tidak hadir dalam sidang kesembilan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Buni Yani.

"Sesuai keinginan majelis untuk kembali menghadirkan saksi fakta Basuki Tjahaja Purnama, kami laporkan kepada Yang Mulia bahwa kami sudah panggil. Namun dari yang bersangkutan membuat surat begitu juga dari Lapas Cipinang yang tidak memberikan izin dengan alasan tertentu," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Taufik di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (15/8/2017).

Meski begitu, kata Andi, Ahok meminta agar kesaksiannya dibacakan dalam persidangan.

"Dari saksi Basuki memohon tetap dibacakan keterangannya. Kami bermohon kiranya untuk keterangan saksi Basuki dibacakan karena setelah membaca berkas perkara, sudah disumpah di depan penyidik," kata dia.

Ketua Majelis Hakim M Sapto pun menerima surat pernyataan dari JPU, dan membolehkan agar kesaksian Ahok dibacakan.

Sebelumnya, dalam persidangan pekan lalu, Ahok tidak hadir di persidangan dan Hakim M Sapto meminta agar JPU kembali memanggil yang bersangkutan untuk hadir sebagai saksi fakta.

"Ini kan tadi sudah mendengar dari majelis hakim bahwa kita masih diberi kesempatan satu kali untuk kita upayakan (pemanggilan Ahok)," ujar jaksa, Andi M. Taufik di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa lalu (8/8/2017).

Andi menjelaskan saat ini pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan ketiga untuk Ahok, bahkan suratnya juga telah diperlihatkan dalam persidangan. Namun karena beberapa hal, Ahok tak jadi hadir dalam persidangan.

Kendati demikian, lanjut Andi, karena Ahok telah disumpah, dan tidak bisa hadir dalam persidangan, hal itu sebenarnya bukan sebuah masalah. Pasalnya, JPU hanya tinggal membacakan berita acara penyidikan (BAP), akan tetapi majelis hakim menolak permintaan itu, bahwa kesaksian harus dilakukan di persidangan.

Sementara terkait dengan permintaan kuasa hukum Buni Yani yang meminta agar Ahok dihadirkan dengan upaya paksa, Andi mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan hal tersebut, karena Ahok sedang dalam masa tahanan di Mako Brimob.

Baca berita lainnya: JPU Berupaya Datangkan Ahok di Persidangan Buni Yani

Baca juga artikel terkait KASUS BUNI YANI atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri