Menuju konten utama

Berkas Perkara Buni Yani Sudah Masuk ke PN Bandung

Atas pelimpahan berkas tersebut maka dapat dipastikan Buni Yani akan disidangkan di PN Bandung dalam waktu dekat ini.

Berkas Perkara Buni Yani Sudah Masuk ke PN Bandung
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA Buni Yani (kedua kanan) didampingi kuasa hukumnya bersiap menjalani pemeriksaan pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (10/4). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Berkas perkara tersangka pelanggaran UU ITE, Buni Yani telah dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Senin (29/5/2017). Artinya sebentar lagi Buni Yani dipastikan akan disidangkan dalam waktu dekat ini.

"Penyerahan berkas perkara Buni Yani diserahkan oleh sekitar tiga petugas dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke ruangan Pidana Umum PN Bandung sekitar pukul 12.00 WIB," kata Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bandung Iyus Yusuf, di Bandung, Senin (29/5).

Lebih lanjut Iyus menjelaskan, atas pelimpahan berkas tersebut maka dapat dipastikan Buni Yani akan disidangkan di PN Bandung dalam waktu dekat ini. "Kami perkirakan paling lama sepuluh hari lagi sidangnya akan digelar," ujar Iyus.

Iyus mengatakan, berkas dengan nomor 674/PID-B/2017/PNBdg itu nantinya akan diproses selama kurang lebih 10 hari. "Untuk prosesnya setelah masuk database, SOP naik ke Ketua PN Bandung, dan ditunjuk majelis hakim," ujarnya.

Ia juga mengatakan, untuk pengamanan, pihaknya kan melihat kondisi dan situasi terlebih dahulu dalam sidang perdana nanti. "Apabila dipandang tidak kondusif di sidang pertama, kita akan koordinasikan dengan pihak terkait," kata dia dikutip dari Antara.

Untuk diketahui, perkara Buni Yani berada di wilayah Depok, Jawa Barat, sehingga saat itu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sebelumnya, Buni Yani pada 9 Januari 2016 memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang diduga memposting status bermuatan bermuatan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.

Atas perbuatan tersebut, ia dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang ITE karena mem-posting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.

Baca juga artikel terkait KASUS BUNI YANI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto