tirto.id - Lokasi sidang kasus Buni Yani dipindahkan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung ke Gedung Arsip dan Perpustakaan Pemerintah Kota Bandung di Jalan Seram, Kota Bandung.
Ketua Majelis Hakim M. Sapto menjelaskan bahwa pemindahan tersebut berdasarkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menilai ruang sidang di Pengadilan Negeri Bandung tidak representatif untuk menggelar sidang Buni Yani.
"Dengan pertimbangan berbagai aspek, ruangan ini juga sudah ada jadwal sidang-sidang lainnya, maka kita memindahkan ruangan sidang ke Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung," kata Sapto di PN Bandung, Selasa (13/6/2017).
Sebelumnya, kuasa hukum Buni Yani sempat menyatakan keberatannya dengan rencana pemindahan lokasi sidang. Ia jusrtu meminta sidang kembali dipindahkan ke PN Depok. "Lebih baik ke Depok lagi supaya dekat," ujar salah pengacara Buni Yani.
Namun karena pertimbangan padatnya sidang di Pengadilan Negeri Bandung, majelis hakim akhirnya memutuskan memindahkan sidang ke Gedung Arsip dan Perpustakaan Pemkot Bandung pada 20 Juni 2017.
Buni Yani juga mengaku keberatan dengan pemindahan lokasi sidang karena tempat yang jauh dari tempat tinggal membuatnya terpaksa harus menginap di Bandung untuk mengikuti sidang.
"Ini sangat memberatkan, saya harus berpisah dengan keluarga. Ini yang tidak ternilai. Saya kalau sidang harus menginap di sini dari hari Senin. Karena kalau berangkat hari Selasa pagi, tidak akan keburu," ungkap Buni Yani.
Ia bahkan tetap meminta agar sidang bisa tetap berlangsung di Depok. "Kalau dipindahkan ke tempat lain, lebih baik ke Depok lagi saja, supaya tidak memberatkan," kata dia dikutip dari Antara.
Untuk diketahui, Majelis Hakim menargetkan sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani selesai dalam lima bulan.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto