Menuju konten utama

Kenapa TNI Jaga Kejaksaan dan Apakah Sesuai Tugasnya?

Penempatan anggota TNI di kantor-kantor Kejaksaan dipertanyakan publik. Kapuspen Kejagung menegaskan adanya TNI tidak mempengaruhi penyidikan.

Kenapa TNI Jaga Kejaksaan dan Apakah Sesuai Tugasnya?
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto berjalan usai melakukan pemeriksaan pasukan pada upacara Pelepasan Satgas TNI Kontingen Garuda UNIFIL 2025 di Lapangan Prima, Mabes TNI, Jakarta, Rabu (9/4/2025).ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

tirto.id - Penugasan anggota TNI untuk menjaga kantor Kejaksaan mendapat reaksi dari berbagai pihak, termasuk rakyat yang bertanya-tanya mengenai tujuan tindakan tersebut. Apakah sudah sesuai dengan tugas TNI?

Penjagaan TNI di Kejaksaan terjadi setelah terbit Surat Telegram Panglima TNI dengan No. TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025, berisi perintah Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk mengerahkan seluruh personel dalam rangka mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Mengapa TNI harus memberikan pengamanan terhadap kantor Kejaksaan?

Kenapa TNI Jaga Kejaksaan dan Apakah Sesuai Tugasnya?

Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Bagian Ketiga yang membahas tentang tugas TNI, pasal 7 ayat (2) poin b menjelaskan tugas TNI salah satunya adalah mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.

Berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung yang ditandatangani pada 6 April 2023, mengatur penugasan personel Polisi Militer (POM) TNI untuk mendukung pengamanan dan pelaksanaan tugas Kejagung.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana mengatakan bahwa substansi dari surat ditujukan kepada jajaran Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD itu berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi kejaksaan.

"Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi, sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di kejaksaan," terang Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana dikutip Antara (15/5).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menampik anggapan jika keberadaan anggota TNI di Kejaksaan mempunyai peran lain yaitu mencampuri perkara yang diusut Kejaksaan.

“Peran pengamanan itu kan hanya dilakukan terhadap pengamanan fisik, jadi tidak dalam konteks mencampuri urusan perkara,” tegas Harli.

Pengamanan oleh TNI yang dimaksudkan Kejaksaan adalah bersifat antisipatif terhadap hal lain yang tidak diinginkan.

“Pengamanannya ini saya lihat hanya bersifat pasif. Jadi mengantisipasi, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah Harli.

Ketua DPR RI, Puan Maharani juga meminta TNI dan Kejagung untuk memberikan prosedur yang jelas terkait keberadaan personel TNI di kantor-kantor Kejaksaan. Ini harus dijelaskan untuk menghindari timbulnya fitnah atau tudingan lain dari pihak manapun.

"Harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak. Jangan sampai ada fitnah atau pemikiran lain, jangan sampai ada hal seperti itu," pinta putri Presiden Kelima RI, Megawati Soekarnoputri itu.

Penempatan anggota TNI di kantor-kantor Kejaksaan ini ditentang oleh Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi yang menilai hal itu tidak diperlukan.

"Tidak ada kondisi objektif yang mengindikasikan bahwa pengamanan institusi sipil penegak hukum, Kejaksaan RI, memerlukan dukungan pengerahan personel dari satuan tempur dan satuan bantuan tempur TNI," ujar Hendardi.

Apa Saja Tugas Pokok TNI?

Tugas pokok TNI sesuai UU No. 34 Tahun 2004 ada tiga macam. Rinciannya terdiri dari:

  1. Menegakkan kedaulatan negara.
  2. Mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Dalam melaksanakan tugas pokok TNI tersebut, ada dua metode yang dilakukan yakni operasi militer untuk perang (OMUP) dan operasi militer selain perang (OMSP). Hal itu dijelaskan dalam Pasal 7 UU No. 34 Tahun 2004.

Tugas TNI untuk operasi militer selain perang, dirinci pula ke berbagai 14 jenis operasi. Jenis operasi ini terdiri dari:

  • Mengatasi gerakan separatis bersenjata
  • Mengatasi pemberontakan bersenjata
  • Mengatasi aksi terorisme
  • Mengamankan wilayah perbatasan
  • Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
  • Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
  • Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
  • Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
  • Membantu tugas pemerintahan di daerah
  • Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
  • Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
  • Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
  • Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
  • Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Berdasarkan ayat (3) UU No. 34 Tahun 2004, ketentuan terkait pemilihan operasi militer untuk perang atau selain perang tidak bisa sembarangan diambil. Keputusan mengenai operasi militer harus dilakukan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

UU TNI yang baru mengenai perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 memberikan tambahan baru terkait tugas TNI. Penambahan tugas diberikan pada operasi militer selain perang.

Mengutip laman Emedia DPR RI, ada dua penambahan tugas pokok TNI sehingga totalnya kini menjadi 16 tugas. Dua tugas pokok tambahan tersebut meliputi:

  • Membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber.
  • Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Baca juga artikel terkait TNI atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra