Menuju konten utama

DPR RI Minta Penjelasan Soal Personel TNI Jaga Kejaksaan

Nantinya, harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya standar atau tidak.

DPR RI Minta Penjelasan Soal Personel TNI Jaga Kejaksaan
Ketua DPR Puan Maharani memberikan sambutan pada pembukaan Konferensi ke-19 Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam atau Parliamentary Union of the OIC (PUIC) tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

tirto.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta penjelasan yang terbuka dan tegas terkait pengerahan personel TNI dalam pengamanan lingkungan kejaksaan.

“Kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan. Nantinya, harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

Puan menilai transparansi sangat diperukan agar tidak timbul kecurigaan atau persepsi negatif di masyarakat. DPR berharap institusi terkait segera memberikan klarifikasi agar kepercayaan publik dapat terjaga.

“Jangan sampai kemudian ada fitnah atau kemudian pemikiran lain sampai ada hal seperti itu. Jadi, tolong dijelaskan secara jelas,” katanya.

Sebelumnya, Panglima TNI menerbitkan Surat Telegram (ST) Nomor TR/422/2025 yang berisi mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh wilayah Indonesia.

Surat Telegram Panglima TNI tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) dengan mengeluarkan Surat Telegram berderajat kilat dengan nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

KASAD memerintahkan jajarannya agar menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur, sebanyak 30 personel untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan 10 personel untuk pengamanan Kejaksaan Negeri.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso ,menilai pengerahan pengamanan TNI di Institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri melanggar UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Menurut Sugeng, di aturan tersebut TNI ditugaskan sebagai aparat pertahanan, bukan aparat keamanan.

"Sehingga, dengan dilanggarnya UUD dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri maka menjadikan terganggunya penyelenggaraan negara yang mencakup hubungan antara lembaga-lembaga negara," kata Sugeng dalam keterangan yang diterima Tirto, Selasa (13/5/2025).

Baca juga artikel terkait PENGAMANAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Hukum
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi