Menuju konten utama

IPW Sebut Tugas TNI Jaga Kejaksaan Langgar Konstitusi

Penjagaan dan pengamanan kejaksaan oleh TNI dinilai melanggar Pasal 7 ayat 2 UU TNI Nomor 3 Tahun 2025, konstitusi UUD 1945, dan TAP MPR VII/2000.

IPW Sebut Tugas TNI Jaga Kejaksaan Langgar Konstitusi
Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. FOTO/kejari-jakartapusat.kejaksaan.go.id

tirto.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai pengerahan pengamanan TNI di Institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri melanggar konstitusi UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Menurut Sugeng, di aturan tersebut TNI ditugaskan sebagai aparat pertahanan, bukan aparat keamanan.

"Sehingga dengan dilanggarnya UUD dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri maka menjadikan terganggunya penyelenggaraan negara yang mencakup hubungan antara lembaga-lembaga negara," kata Sugeng dalam keterangan yang diterima Tirto, Selasa (13/5/2025).

Selain mengganggu hubungan antarlembaga, penugasan TNI menjaga Kejaksaan mengaburkan pembagian kekuasaan, hukum dasar (konstitusi), serta mekanisme pemerintahan yang sudah diatur dalam konstitusi.

IPW, kata Sugeng, mendesak Presiden dan DPR melakukan pembahasan yang serius atas pelanggaran terhadap UUD dan TAP MPR VII/2000 yang dilakukan oleh TNI dalam melakukan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

Sebelumnya, Panglima TNI telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025, mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan, dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.

Surat Telegram Panglima TNI tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) dengan mengeluarkan Surat Telegram berderajat kilat dengan Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

KASAD memerintahkan jajarannya agar menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur, sebanyak 30 personel untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan sepuluh personel untuk pengamanan Kejaksaan Negeri.

"Pengamanan oleh TNI di lingkungan Kejaksaan ini sangat bertentangan dengan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945," kata Sugeng.

Pasal 30 UUD 45 berbunyi, “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.

Sementara wilayah keamanan merupakan tugas Polri, sesuai Pasal 30 ayat 4 UUD 1945, yang berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum”.

Dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri, di pasal 2, dinyatakan bahwa TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara.

Sementara itu, di poin kedua, TNI sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Umdang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Bahkan, di samping melanggar konstitusi UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000, penjagaan dan pengamanan Kejaksaan tersebut dinilai Sugeng tidak memenuhi Pasal 7 ayat 2 UU TNI Nomor 3 Tahun 2025.

"Dengan dijaganya Kejaksaan oleh TNI menimbulkan pertanyaan di masyarakat ada apa dengan Kejaksaan? Apakah ada situasi gawat atau situasi bahaya pada tugas-tugas kejaksaan?" ujar Sugeng.

Baca juga artikel terkait TNI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty