Menuju konten utama

Kementerian Haji dan Umrah Dibentuk: Kapan Aktif & Apa Tugasnya?

Kementerian Haji dan Umrah akan segera dibentuk menyusul keluarnya keputusan presiden. Simak apa itu Kementerian Haji dan kapan akan aktif?

Kementerian Haji dan Umrah Dibentuk: Kapan Aktif & Apa Tugasnya?
Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah soal RUU Haji, Senin (25/8/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah menjadi salah satu kesepakatan dalam revisi Undang-Undang (RUU) Haji yang baru saja disahkan DPR RI pada Selasa (26/8/2025). Kementerian ini memiliki tugas untuk melindungi jemaah dan mengoordinasikan penyelenggaraan haji dan umrah.

Seturut revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tersebut, Kementerian Haji dan Umrah merupakan perubahan status Badan Penyelenggara (BP) Haji.

BP Haji sendiri merupakan lembaga yang dibentuk Prabowo pada awal masa jabatannya untuk memisahkan tugas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dari Kementerian Agama.

Melalui UU baru ini, BP Haji yang sebelumnya berstatus lembaga pemerintah non-kementerian, kemudian diubah statusnya menjadi kementerian.

Pembahasan RUU Haji tersebut merupakan respons atas perubahan ketentuan penyelenggaraan haji dan umrah yang diterapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, seperti legalisasi jemaah umrah mandiri.

Kementerian Haji dan Umrah Kapan Aktif?

Setelah revisi UU Haji disahkan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Haji dan Umrah akan dibentuk setelah keputusan presiden keluar.

"Kementerian Haji, kan, sudah diputuskan tadi di rapat paripurna. Undang-undangnya sudah disetujui, tinggal menunggu pengundangan dan selanjutnya menunggu keputusan Bapak Presiden," tutur Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa.

Menurut menteri yang juga politikus Gerindra itu, pembentukan kementerian baru ini kini hanya memerlukan Keppres dan tidak memerlukan perubahan UU Kementerian Negara.

Penambahan kementerian tanpa revisi UU Kementerian Negara itu, jelas Supratman, dapat dilakukan karena UU tersebut tidak membatasi penambahan kementerian.

Sebelumnya pada Minggu (24/8), Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa Istana kan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Kementerian Haji. Menurut Prasetyo, Perpres itu akan diteken Prabowo setelah revisi UU Haji disahkan DPR.

Apa Saja Tugas Kementerian Haji dan Umrah yang Segera akan Dibentuk?

Jika sudah resmi dibentuk, Kementerian Haji dan Umrah akan memiliki sejumlah tugas yang berkisar pada perlindungan jemaah hingga koordinasi pelayanan dan penyelenggaraan.

Dijelaskan Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, fokus pertama Kementerian Haji dan Umrah nantinya adalah melindungi jemaah dengan memastikan kesehatan mereka selama di Tanah Suci.

Untuk melakukannya, kementerian baru ini diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan guna memastikan calon jemaah haji benar-benar siap secara fisik untuk melakukan ibadah di Arab Saudi.

Sebelumnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sempat melayangkan kritik kepada Indonesia lantaran banyaknya jemaah tanah air yang meninggal ketika melakukan ibadah haji di sana.

Kemudian, tugas berikutnya adalah meningkatkan layanan jemaah haji dengan memverifikasi data jemaah yang akan berangkat dengan data yang dimiliki biro perjalanan haji dan umrah.

"Seluruh keberangkatan harus terkonfirmasi dalam sistem Kementerian Haji dan Umrah agar tidak ada lagi kasus jamaah yang terlantar atau ditipu," tutur Maman, dikutip dari Antara, Selasa (26/8/2025)

Verifikasi itu disebut penting agar calon jemaah mendapatkan kepastian layanan sesuai standar internasional, mulai dari akomodasi, katering, hingga kepulangan.

Tugas ketiga dari Kementerian Haji dan Umrah adalah menjalankan koordinasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dengan Pemerintah Arab Saudi.

Koordinasi ini dianggap penting agar Indonesia dapat menyesuaikan kebijakan baru Arab Saudi terkait haji dan umrah dengan prosedur yang disiapkan.

Kementerian Haji dan Umrah juga berkewajiban untuk mengevaluasi penyelenggaraan ibadah di Tanah Suci secara berkala.

Menurut Maman, laporan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah nantikan harus disampaikan maksimal 30 hari setiap musim haji berakhir.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan