Menuju konten utama

Jawa Pos Jelaskan Alasan Dahlan Iskan Ikut Terseret ke Polisi

Jawa Pos sebut langkah hukum yang diambil adalah keputusan berat dan telah dipertimbangkan matang oleh direksi.

Jawa Pos Jelaskan Alasan Dahlan Iskan Ikut Terseret ke Polisi
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

tirto.id - Direktur Jawa Pos Holding, Hidayat Jati, mengungkap bahwa sengketa hukum Jawa Pos dengan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya adalah murni kasus hukum terkait penertiban aset.

Menurutnya, proses di pengadilan sama sekali tidak mengingkari Dahlan sebagai orang yang berperan besar dalam pengembangan Jawa Pos di masa-masa awal pengelolaannya.

Jati menilai hampir semua persoalan legal Jawa Pos terkait pihak lain adalah bagian dari upaya pemulihan dan penertiban aset. "Seperti semua aksi korporasi, direksi harus merapikan pembukuan dan menjaga tata kelola perusahaan, dalam memastikan kejelasan status kepemilikan asetnya," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (13/7/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa pemulihan dan penertiban aset adalah kebijakan perusahaan untuk memanfaatkan momentum penting dan strategis usai kebijakan tax amnesty yang dijalankan pemerintah pada 2016.

Sebab, hasil dari pengampunan pajak tersebut sudah masuk Laporan Keuangan (LK) yang diaudit resmi yang disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Jawa Pos.

Dalam proses penertiban aset tersebut, diakui Jati, terdapat beberapa aset yang bersinggungan dengan kepemilikan dan transaksi atas nama atau pihak lain, termasuk Dahlan Iskan.

"Namun, berkat pendekatan yang baik, upaya penertiban di aset-aset Pak Dahlan itu yang prosesnya tadinya rumit, sebagian besar bisa diselesaikan dengan damai dan baik baik kok," tegasnya.

Salah satu proses pengalihan aset yang bisa diselesaikan secara damai itu berkaitan dengan kewajiban Dahlan Iskan yang timbul pada perusahaan seputar investasi pribadinya pada proyek PLTU di Kalimantan Timur.

"Jalan keluarnya dengan menjumpakan kewajiban tersebut dengan saham beliau," jelasnya.

Hal serupa juga dilakukan terkait aset proyek pribadi milik Dahlan di bidang pengolahan nanas. "Jadi tidak hanya soal PT Dharma Nyata, tapi menyangkut sejumlah aset dan transaksi di masa lalu, dan sebagian besar berlangsung sesuai prosedur dan kedua belah pihak bisa menemukan kesepahaman, sehingga tercapai kompromi dengan damai," tambahnya.

Sebagai informasi, pada 7 Juli lalu, Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polda Jawa Timur melalui nomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum.

Dalam surat dimaksud, penetapan tersangka Dahlan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan. Laporan itu dilayangkan Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang mewakili Jawa Pos, pada 13 September 2024 dan terdaftar dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur.

Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Widjaja juga berstatus tersangka.

Dikonfirmasi secara terpisah, Dahlan Iskan mengaku belum tahu soal kabar penetapan tersangka. Ia menyebut sedang berada di luar negeri.

"Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan? Oh ya, hari ini saya dengar ada sertijab Direskrimum Polda Jatim. Saya masih di Perth [Australia], dengan Persebaya," ujar Dahlan kepada jurnalis Tirto, Selasa (8/7/2025).

Belakangan, pihak Jawa Pos menjelaskan bahwa pelaporan di Polda Jawa Timur ditujukan hanya kepada Nany Widjaja. Namun dalam perkembangan kasus tersebut, Dahlan Iskan turut ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Keputusan Berat Polisikan Dahlan

Jati mengakui bahwa upaya hukum adalah keputusan berat yang telah dipertimbangkan matang oleh direksi. Pasalnya, aset Jawa Pos harus diselamatkan dan hukum harus dipatuhi.

Ia juga mengungkapkan alasan mengapa banyak aset Jawa Pos perlu diterbitkan. "Banyaknya persoalan aset di Jawa Pos terjadi karena di masa lalu, saat Jawa Pos di era kepemimpinan Dahlan Iskan, banyak menggunakan praktik nominee, menitipkan aset atau saham pada nama direksi," kata Jati.

Praktik ini dulunya dilakukan lantaran industri media pada era pemerintahan Soeharto wajib memiliki SIUPP yang hanya bisa diterbitkan atas nama pribadi. Sangat disayangkan, praktik itu masih berlanjut, bahkan setelah aturan terkait wajib memiliki IUP sudah dicabut.

Sejak wafatnya pendiri perusahaan Eric Samola pada akhir tahun 2000, upaya-upaya penertiban mulai dilakukan. "Pada awal 2001, pemegang saham mayoritas Jawa Pos sudah mendorong adanya upaya balik nama," sebutnya.

Namun, dikarenakan jumlah aset sangat banyak dan tersebar di berbagai lokasi, proses itu memakan waktu lama. "Ada yang bisa diselesaikan dengan kesepakatan, tapi ada yang tersisa dan bahkan jadi sengketa hukum," jelas Jati.

Begitu pula dengan aset yang di dalamnya atas nama Dahlan Iskan. Jati mengatakan nilai kewajibannya ke Jawa Pos cukup signifikan.

"Kewajiban Pak Dahlan Iskan pada Jawa Pos itu sangat materil jumlahnya. Tapi setelah ada pendekatan, semua sepakat dikompensasikan dengan saham beliau. Ini lah mengapa saham Pak Dahlan Iskan sejumlah 3,8 persen di Jawa Pos," terang Jati.

Terkait sengketa aset yang melibatkan PT Dharma Nyata, Jati menjelaskan bahwa semua mantan direksi Jawa Pos tahu betul bahwa aset itu bukan milik mereka dan ada upaya Jawa Pos untuk dilakukan balik nama sejak 2001. "Banyak sekali bukti-bukti yang valid tentang ini," tegasnya.

Bahkan PT Dharma Nyata bertahun-tahun rutin bayar dividen ke JP. "Tapi, sejak 2017 tiba tiba setop, itu sejak NW (Nany Wijaya,red) dicopot dari holding. Makanya, aset PT Dharma Nyata harus Jawa Pos selamatkan," tegasnya.

Meskipun tegas dalam menempuh proses hukum, Jati menyatakan, Jawa Pos selalu siap bernegosiasi dengan Dahlan Iskan asal dengan niat baik dan berdasar fakta hukum.

"Kami selalu terbuka untuk itu, karena kami sadar, jika tidak paham betul atas duduk perkara hukum yang ada, akan mudah muncul salah persepsi," pungkas Jati.

=====

Adendum

Redaksi tirto.id mengubah judul artikel karena adanya penjelasan tambahan dari Jawa Pos. Pada versi sebelumnya, artikel berjudul: "Jawa Pos Jelaskan Alasan Laporkan Dahlan Iskan ke Polisi."

Baca juga artikel terkait DAHLAN ISKAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana