Menuju konten utama

Dikabarkan Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Mengaku Belum Tahu

Dalam surat itu diketahui bahwa penetapan tersangka Dahlan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan.

Dikabarkan Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Mengaku Belum Tahu
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan melambaikan tangan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

tirto.id - Beredar surat penetapan tersangka kepada mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, oleh tim penyidik Polda Jawa Timur. Surat tersebut dikeluarkan dengan nomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum tertanggal 7 Juli 2025.

Dalam surat itu diketahui bahwa penetapan tersangka Dahlan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan. Laporan itu dilayangkan Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024, terdaftar dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur.

Tertulis dalam surat tersebut, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang lainnya bernama Nany Widjaja. Dia diketahui sebagai mantan Direktur Jawa Pos.

"Bersama ini diberitahukan langkah-langkah penyidikan bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada tanggal 2 Juli 2025 dengan kesimpulan dan rekomendasi terhadap saksi Nany Widjaja dan Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

Surat penetapan tersangka itu ditandatangani AKBP Arief Vidy selaku Kasubdit I Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. Surat tersebut ditujukan kepada pelapor sebagai pemberitahuan perkembangan perkara.

Dahlan Iskan dan Nany Widjaja disangkakan dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Jurnalis Tirto hingga kini masih mencoba mengonfirmasi pihak Polda Jawa Timur untuk mengetahui duduk perkara kasus itu. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari Polda Jawa Timur.

Dikonfirmasi secara terpisah, Dahlan Iskan mengaku belum tahu soal kabar penetapan tersangka. Ia menyebut sedang berada di luar negeri.

"Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan? Oh ya, hari ini saya dengar ada sertijab Direskrimum Polda Jatim. Saya masih di Perth [Australia], dengan Persebaya," ujar Dahlan kepada jurnalis Tirto.

Sebelumnya, Dahlan melayangkan gugatan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Jawa Pos Group pada Selasa (1/7/2025). Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Dahlan diwakili kuasa hukumnya, Arif Sahudi. Namun, tidak terdapat rincian mengenai nilai tagihan dalam permohonan tersebut.

Kuasa Hukum Jawa Pos, Leslie Sajogo, mengatakan gugatan PKPU itu terkait klaim kekurangan pembayaran dividen sebesar Rp54,5 miliar yang diajukan Dahlan. Namun, Leslie membantah adanya utang tersebut.

"Kami sudah memeriksa catatan keuangan dan berkomunikasi dengan direksi. Tidak ada utang yang jatuh tempo dan bisa ditagih sebagaimana dimaksud dalam permohonan PKPU," ungkap dia dalam keterangan resminya, Kamis (3/7/2025).

Baca juga artikel terkait DAHLAN ISKAN atau tulisan lainnya dari Fahreza Rizky

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Fahreza Rizky
Editor: Fahreza Rizky