Menuju konten utama

Dahlan Iskan Gugat Jawa Pos: Saya Meminta Hak

Dahlan meminta dokumen-dokumen perusahaan yang selama ini ia simpan di kantor Jawa Pos.

Dahlan Iskan Gugat Jawa Pos: Saya Meminta Hak
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. TIRTO/Kukuh Bhimo

tirto.id -

Kabar mengejutkan datang dari Jawa Pos Group. Mantan Direktur Utama di grup media itu, Dahlan Iskan, melayangkan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum.

Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 10 Juni 2025 dengan nomor perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby. Pihak tergugat adalah PT Jawa Pos.

Merespons hal itu, Dahlan Iskan mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkannya terhadap Jawa Pos semata-mata hanya untuk meminta haknya. Hak dimaksud berupa dokumen-dokumen perusahaan yang selama ini ia simpan di kantor Jawa Pos.

"Saya itu tidak pernah menyimpan dokumen perusahaan di rumah saya. Semua saya tinggal di kantor saat itu. Saya sekarang perlu dokumen-dokumen itu," katanya saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (13/6/2025).

Sebelum melayangkan gugatan, Dahlan Isakan sebagai salah satu pemegang saham Jawa Pos Grup telah mencoba meminta dokumen-dokumen tersebut secara baik, namun urung diberikan.

"Sudah minta baik-baik beberapa dokumen perusahaan tapi tidak diberi, pengacara saya ajukan gugatan untuk mendapat dokumen-dokumen tersebut," sambungnya.

Dia menegaskan, meski tidak lagi berada di dalam struktur perusahaan, ia masih pemegang saham minoritas. "Karena sebagai salah satu pemegang saham saya punya hak untuk meminta. Begitu kan?" tegasnya.

Sebagai informasi, Dahlan Iskan saat ini masih mengempit saham Jawa Pos sebesar 10,2 persen. Saham mayoritas dimiliki oleh Graffiti 49,04 persen, lalu Eric Samola 8,9 persen, dan Goenawan Mohammad 7,2 persen.

Baca juga artikel terkait DAHLAN ISKAN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana