tirto.id - Kuasa Hukum tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan Liquefied Nature Gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011-2021, Karen Agustiawan menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa aksi korporasi yang dilakukan kliennya atas sepengetahuan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN saat itu.
"Pak Dahlan jelas mengetahui pengadaan LNG ini. Bukti-bukti pembelaan diri akan kami ajukan. Yang jelas Perpres (peraturan presiden) dan Inpres (intruksi presiden) yang disebutkan ibu, Selasa malam (19/9/2023) akan menjadi dasar pembelaan," kata kuasa hukum Karen, Rebecca saat dihubungi oleh Tirto, Rabu (20/9/2023).
Rebecca menambahkan bahwa Pertamina selalu melaporkan kegiatan aksi korporasi, termasuk pengadaan LNG kepada Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan
Melalui Rebecca, Karen juga membantah tudingan yang menyebutnya menginisiasi pengadaan LNG atas nama pribadi.
"Pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi melainkan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres sebagai pemenuhan proyek strategi nasional (PSN),” katanya
Dirinya menyebut bahwa aksi korporasi itu atas dasar sepengetahuan dan persetujuan pemerintah di masa itu.
"Pemerintah tahu, itu perintah jabatan. Dan saya melaksanakan sudah sesuai perintah sebagai pelaksana anggaran dasar," ucapnya.
Sebelumnya, saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/9/2023), Dahlan Iskan menyebut dirinya tidak tahu hal-hal yang sifatnya teknis di Pertamina, seperti pengadaan LNG.
"Saya kan bukan direksi, bukan yang teknis sekali di perusahaan. Jadi saya enggak tahu banyak," tuturnya.
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Reja Hidayat