Menuju konten utama
Kasus di KPK

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi LNG

KPK menetapkan eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi LNG
Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan LNG. (Tirto.id/Iftinavia Pradinantia)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik KPK akan melakukan penahanan tersangka terhadap KA selama 20 hari ke depan. Terhitung 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Pengumuman tersangka ini usai Karen menjalani pemeriksaan di Gedung KPK sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.

Firli menjelaskan kasus ini berawal saat PT Pertamina berencana menjadikan LNG sebagai alternatif gas karena adanya defisit gas.

"Indonesia diperkirakan akan mengalami kelangkaan gas dikurun waktu 2009 hingga 2040. Untuk itu diperlukan pengadaan LNG untuk mengatasi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia," tutur Firli.

KPK menduga Karen melakukan pengadaan LNG tanpa pertimbangan terlebih dahulu. Ketika diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina pada 2009-2014, Karen mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa suplier LNG asing.

Salah satu perusahaan LNG asing yang diajak kerja sama oleh Karen adalah perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

"Ia (Karen) langsung mengambil keputusan tersebut secara sepihak. Tanpa melakukan kajian, analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina ia langsung membuat kontrak perjanjian," ujar Firli.

Menurut Firli, kebijakan itu membuat seluruh kargo LNG milik PT Pertamina menjadi tidak terserap di pasar domestik.

"Atas kondisi oversupply itu, PT Pertamina harus menjual kargo LNG dengan kondisi merugi di pasar internasional," jelas Firli.

KPK menaksir kerugian negara akibat perkara ini sebesar 140 juta dolar AS (Rp2,1 triliun).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LNG atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Flash news
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Gilang Ramadhan