Menuju konten utama

MA Vonis Bebas eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Keputusan Karen Agustiawan dalam proses investasi di Blok BMG dinilai sebagai sebuah putusan bisnis dan tidak ada unsur pidana.

MA Vonis Bebas eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawan mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) memutus lepas eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Senin (9/3/2020). MA menyebut keputusan Karen merupakan putusan bisnis dan bukan tindak pidana.

"Majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen Agustiawan hari ini, Senin, 9 Maret 2020 menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, saat dihubungi Tirto, Senin (9/3/2020) malam.

Andi mengatakan, majelis hakim yang terdiri atas Suhadi sebagai Ketua Majelis, didamping hakim anggota, Prof. Krisna Harahap, Prof. Abdul Latif, Prof. Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul memutuskan melepas Karen karena berpendapat apa yang dilakukan Terdakwa Karen adalah “bussines judgement rule” dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.

Menurut Majelis kasasi, putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun meski putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan. Hakim meyakini kalau tindakan Karen "Itu merupakan risiko bisnis, bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi (unpredictable) dan tidak dapat ditentukan secara pasti," kata Andi.

Kuasa Hukum Karen, Soesilo Aribowo mengatakan kalau Karen sudah mendengar putusan lepas yang membuat Karen bebas dari penjara. Soesilo mengatakan, Karen senang mendengar putusan hakim MA.

"Tentu bu Karen menerima putusan itu karena memang sejak awal bu Karen ini tidak ada motif untuk korupsi," kata Soesilo kepada reporter Tirto, Senin.

Soesilo mengatakan, tim kuasa hukum belum menerima petikan putusan untuk mengeksekusi bebas Karen. Saat ini, kata Soesilo, mereka menunggu petikan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membebaskan mantan Dirut Pertamina itu dari jeruji penjara. "Ya menunggu petikan putusan sebagai dasar membebaskan tersangka," kata Soesilo.

Karen Agustiawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proses investasi di Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009. Ia pun divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar meski tidak menerima uang korupsi. Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena terbukti memperkaya ROC Ltd sehingga menimbulkan kerugian negara.

Angka vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menyatakan Karen layak dihukum 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp284 miliar.

Tidak terima, Karen mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun banding Karen ditolak. Pengadilan Tinggi Jakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BLOK BMG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti