Pihak JPU menyatakan pikir-pikir usai hakim majelis Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan.
Karen Agustiawan divonis dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang kasus korupsi Blok BMG. Salah satu hakim memberikan dissenting opinion.
Tiga komisaris yang dimaksud adalah Humayun Bosha, Umar Said, dan Gita Wiryawan. Ketiga orang tersebut menjabat sebagai komisaris ketika proses akuisisi Blok BMG ini dilakukan.
Menurut Karen jaksa penuntut umum terkesan memilah bukti yang diajukan ke persidangan. Salah satunya ialah soal keputusan melakukan pelepasan (withdrawal) participating interest (PI) 10 persen dari Blok BMG.
Hakim menjatuhkan vonis kepada mantan petinggi Pertamina Bayu Kristanto. Dengan jabatannya, ia diduga memperkaya PT ROC, pengelola Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
Saksi kasus akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) dalam korupsi pertamina untuk terdakwa mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan menyatakan akuisisi Blok BMG Adalah Keputusan Tertinggi Perusahaan.
Mantan Vice President Keuangan Pertamina Budi Himawan membantah pertemuan antara Citibank dan Pertamina sebelum perusahaan perbankan itu mengirim email penawaran akuisisi Blok BMG.