tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawan. Hal itu dilakukan setelah kejaksaan menimbang putusan Karen.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan KUHAP," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6/2019) malam.
Ia menyebutkan, jaksa menyatakan banding karena pengadilan memutus Karen dengan pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa tetap berkeyakinan Karen telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan memandang fakta sidang lebih menguatkan dalil pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 dibanding pasal 3.
Selain itu, jaksa juga melihat sikap terdakwa yang mengajukan banding. Agar tidak terjadi perselisihan pandangan hukum, jaksa pun mengajukan banding atas putusan Karen, Rabu (12/6/2019).
Majelis Hakim memvonis Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan bersalah dalam kasus korupsi Blok Basker Manta Gummy (BMG), Senin (10/6/2019). Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus BMG.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Galaila Karen Kardina alias Karen Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim perkara Karen, Emilia Djaja Subagja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Vonis hakim jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Karen dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Karen menyatakan banding atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/6/2019). Hal itu diungkapkan setelah Karen mendengar hakim menyatakan dirinya bersalah dan dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Innalillahi Wainnailaihi rajun, allahu akbar, allahuakbar, allahuakbar, majelis hakim saya banding," kata Karen dalam persidangan usai mendengar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno