tirto.id - Mahkamah Agung menyatakan eks Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick Siahaan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum terkait akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia. Namun perbuatan itu dinilai bukan merupakan tindak pidana sehingga MA menjatuhkan vonis lepas kepada Ferederick.
"Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT. DKI Jakarta Nomor 24/Pid-Sus - TPK /2019/PT.DKI, yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Tirto pada Senin (2/11/2019).
Dalam pertimbangannya hakim menyatakan Ferederick menandatangani sales purchase agreement (SPA) sebagai penjamin atas akuisis Blok BMG atas mandat dari Direktur Utama Pertamina kala itu, Karen Agustiawan. Karenanya tanggung jawab berada di Karen selaku pemberi mandat, bukan Ferederick.
"Lagi pula Penandatanganan Terdakwa sebagai penjamin tersebut merupakan perintah jabatan sesuai Pasal 51 ayat (1) KUHP sehingga Terdakwa tidak dapat dipersalahkan," kata Andi.
Selain itu, keuangan anak perusahaan BUMN pun tidak dapat dikategorikan sebagai keuangan negara karena modal dan sahamnya tidak berasal dari penempatan langsung dari negara. Hal ini merujuk putusan MK No. 01/PHPUPres/XVII/2019.
Karenanya, kerugian yang dialami PT Pertamina Hulu Energi dalam akuisisi Blok BMG tidak bisa dikatakan kerugian keuangan negara.
Andi menyebut putusan ini diambil pada Seninn 2 Desember 2019. Hakim Agung Suhadi duduk sebagai ketua majelis, di sisi lain Hakim Agung Krishna Harahap dan Hakim Agung Abdul Latif duduk sebagai hakim anggota.
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan kepada Ferederick.
Hakim menyatakan Bayu telah terbukti bersalah melakukan korupsi memperkaya pihak lain dalam proses akuisisi Blok BMG di Australia.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Frangki Tambuwun saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/3/2019).
Dalam kasus ini, Ferederick bersama-sama dengan mantan dirut Pertamina Karen Agustiawan dan mantan manajer merger dan investasi Pertamina Bayu Kristanto disebut telah memperkaya PT ROC sebesar Rp568,06 miliar.
Kasus ini berawal dari Pertamina yang menggelontorkan total Rp 568,06 miliat untuk akuisisi Blok Basker Manta Gummy yang dikelola PT ROC. Dikatakan, proses akuisisi ini tidak didasarkan pada hasil due dilligent (uji kelayakan).
Kemudian setelah diakuisisi, baru diketahui jumlah minyak mentah yang dihasilkan blok ini jauh di bawah perkiraan.
Lebih lanjut, PT ROC akhirnya memutuskan menghentikan produksi di blok BMG pada tahun 2010, hal ini dilakukan karena dirasa tidak ekonomis jika produksi diteruskan sehingga Pertamina sama sekali tidak mendapat keuntungan ekonomis dari kegiatan eksplorasi tersebut.
Fere dikatakan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Irwan Syambudi