tirto.id - Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Ferederick Siahaan menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah mengaudit proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG).
Hal itu ia sampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam akuisisi Blok Basker Manta Gummy di Australia pada 2009 silam.
"Saat pemeriksaan saya sudah ingatkan ada dokumen BPK, audit tujuan tertentu tahun 2012 yang memeriksa seluruh ketentuan waktu dilakukan akuisisi BMG," kata Ferederick di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (25/2/2019).
Ferederick mengatakan, laporan BPK menyatakan Pertamina telah memenuhi seluruh ketentuan dalam proses akuisisi Blok BMG. Selain itu, kata dia, laporan itu juga tidak menyebut ada kerugian negara.
"Di dalam [laporan] BPK tidak dikatakan ada kerugian negara. Jadi dia [BPK] hanya bilang bahwa Pertamina mengikuti kebijakan," kata Ferederick.
Sementara dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum menyatakan, ada kerugian negara sebesar Rp568,06 miliar dalam proses akuisisi Blok BMG. Angka ini diperoleh dari perhitungan kantor akuntan publik (AKP) Drs Soewarno.
Angka itu merupakan jumlah dari biaya akuisisi dan biaya teknis lainnya yang dikeluarkan Pertamina untuk mengakuisisi blok BMG.
Akuisisi tersebut dinilai merugikan negara karena ternyata jumlah minyak mentah yang dihasilkan blok BMG jauh di bawah perkiraan. Produksi blok BMG pun dihentikan pada tahun 2010. Hal ini dilakukan karena blok ini dinilai tidak ekonomis jika produksi diteruskan.
Dalam perkara ini, Ferederick Siahaan bersama-sama dengan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dan Manager Merger dan Investasi Pertamina Bayu Kristanto didakwa telah memperkaya orang atau korporasi lain dan menyebabkan kerugian negara.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom