Menuju konten utama

Karen Tantang Perbuatan Pidananya Dibuktikan di Persidangan

Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menantang jaksa membuktikan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya.

Karen Tantang Perbuatan Pidananya Dibuktikan di Persidangan
Terdakwa kasus dugaan korupsi Pertamina Karen Agustiawan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/2/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatannya, mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menantang jaksa membuktikan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya.

Ia menyebut perkara yang menjeratnya saat ini merupakan dinamika perusahaan yang dibawa keluar dari konteksnya.

"Saya berharap karena sudah ada sidang, ke depan tolong di persidangan itu dibuktikan dimana si pidananya. Bukan maladministrasi, karena maladministrasi ini ada tunduk pada UU Perseroan Terbatas, itu bukan ranah pidana," kata Karen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/2/2019).

Ia mengatakan, pada saat itu pihak PT ROC yang disebut-sebut diperkaya oleh Karen juga mengalami kesulitan terkait Blok Basker Manta Gummy.

"ROC juga kesulitan, jadi bukan cuma Pertamina yang punya risiko semua partner yang ada di situ berisiko," kata Karen.

Selain itu, ia mengatakan perhitungan kerugian negara dalam perkara ini dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi. Karen merujuk pada sidang perkara yang sama dengan terdakwa bekas Direktur Keuangan Pertamina Frederick Siahaan.

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum menghadirkan akuntan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno Bono Jatmiko. Dalam kesaksiannya, Bono mengaku hanya auditor biasa yang tidak memiliki keahlian khusus menghitung kerugian negara.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan didakwa telah memperkaya orang lain atau korporasi dalam upaya investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG). Hal ini diduga juga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 568,06 miliar. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd).

Jaksa mengatakan Karen dkk telah memutuskan melakukan investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG tanpa pembahasan dan kajian lebih dulu.

Selain itu, Karen dkk juga telah menyetujui PI di Blok BMG tanpa adanya due diligence (Uji Tuntas) serta tanpa ada analisa risiko dan kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa ada persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Namun ternyata, jumlah minyak mentah yang dihasilkan blok ini jauh di bawah perkiraan. Lebih lanjut, PT ROC akhirnya memutuskan menghentikan produksi di blok BMG pada tahun 2010, hal ini dilakukan karena dirasa tidak ekonomis jika produksi diteruskan.

Hal itu kemudian diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 568,06 miliar.

Atas perbuatannya, Karen didakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayai 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri