Menuju konten utama

Hakim Tolak Nota Keberatan dari Karen Agustiawan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan yang diajukan penasehat hukum eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina.

Hakim Tolak Nota Keberatan dari Karen Agustiawan
Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Agustiawan. FOTO/bumn.go.id

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan yang diajukan penasehat hukum eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (21/2/2019).

"Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata hakim Emilia Djajasubagja

Hakim menilai, dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum sudah cermat, lengkap, dan jelas perbuatannya. Selain itu, mengenai keberatan penasehat hukum yang menilai perkara ini masuk ranah peradilan perdata, hakim berpendapat berbeda.

"Mempermalahkan perdata atau pidana, harus dilakukan pemeriksaan dalam pokok perkara, maka eksepsi penasihat hukum yang minta ini dibatalkan, telah masuk pokok perkara, maka permohonan tersebut haruslah tidak dapat diterima," kata hakim.

Dengan demikian maka perkara dugaan korupsi di tubuh Pertamina dalam proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy di Australia dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan didakwa telah memperkaya orang lain atau korporasi dalam upaya investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG). Hal ini diduga juga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp568,06 miliar. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd).

Jaksa mengatakan Karen dkk telah memutuskan melakukan investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG tanpa pembahasan dan kajian lebih dulu.

Selain itu Karen dkk juga telah menyetujui PI di Blok BMG tanpa adanya due deligence (Uji Tuntas) serta tanpa ada analisa risiko dan kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa ada persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Namun ternyata, jumlah minyak mentah yang dihasilkan blok ini jauh di bawah perkiraan.

Lebih lanjut, PT ROC akhirnya memutuskan menghentikan produksi di blok BMG pada tahun 2010, hal ini dilakukan karena dirasa tidak ekonomis jika produksi diteruskan.

Hal itu kemudian diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp568,06 miliar.

Atas perbuatannya, Karen didakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno