tirto.id - Kuasa Hukum eks Direktur Pertamina Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo menilai perkara yang menjerat kliennya bukan perkara pidana. Menurutnya yang dilakukan Karen adalah aksi korporasi biasa.
"Saya melihat bukan domain hukum pidana tapi ini adalah area aksi korporasi biasa," kata Soesilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (31/1/2019).
Ia menjelaskan, internal Pertamina sudah mengatur jika terjadi masalah dalam investasi, termasuk salah satunya investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) yang kini jadi persoalan.
"Jadi tidak bisa karena melakukan pelanggaran prosedur-prosedur internal walaupun merugikan negara, belum tentu itu merupakan tindak pidana," katanya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan kenapa pihak Kejaksaan selaku penyidik tidak memeriksa pihak Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd). Padahal PT ROC diduga merupakan pihak yang menerima keuntungan dari proyek tersebut.
Soesilo pun mengaku tidak melihat Mens Rea [Niat Jahat] dalam dakwaan yang diuraikan jaksa. Tak berhenti di sana, ia turut mempertanyakan perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa.
Di dalam dakwaan dikatakan Karen Agustiawan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp568,06 miliar. Angka ini didapat dari laporan perhitungan kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, Ak.
"Di dalam undang-undang dasar kita, pasal 23E itu hanya satu yang bisa mendeclare [kerugian negara] yaitu hanya BPK," kata Soesilo.
Bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan didakwa telah memperkaya orang lain atau korporasi dalam upaya investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG). Hal ini diduga juga telah mengakibatkan kerugian negara.
"Terdakwa Karen Agustiawan bersama-sama saksi Frederick ST Siahaan, Bayu Kristanto dan Genades Panjaitan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata Jaksa Penuntut Umum TM Pakpahan saat sidang dakwaan Karen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Kamis (31/1/2019).
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd). Jaksa mengatakan Karen dkk telah memutuskan melakukan investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG tanpa pembahasan dan kajian lebih dulu.
Selain itu Karen dkk juga telah menyetujui PI di Blok BMG tanpa adanya due deligence (Uji Tuntas) serta tanpa ada analisa risiko. Kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa ada persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Hal itu kemudian mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp568,06 miliar.
"Memperkaya Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd) Australia, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 568.066.000 atau setidak-tidaknya jumlah tersebut," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Karen didakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayai 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno