Menuju konten utama
Korupsi Investasi Pertamina

Tim Kuasa Hukum Karen Agustiawan Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa

Karen Agustiawan didakwa telah memperkaya orang lain atau korporasi dalam upaya investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) dan kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan itu.

Tim Kuasa Hukum Karen Agustiawan Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa
Dirut Pertamina, Karen Agustiawan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Mantan Direktur Utama Pertamina didakwa telah memperkaya korporasi dan merugikan keuangan negara dalam investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG). Untuk itu, tim kuasa hukum mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

"Kami akan mengajukan keberatan, eksepsi," kata pengacara Karen, Soesilo Aribowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (31/1/2019).

Awalnya, Susilo mengajukan untuk membacakan eksepsi pada hari ini. Namun, hakim memutuskan pembacaan eksepsi di sidang berikutnya minggu depan karena dinilai akan memakan waktu panjang.

Karen Agustiawan didakwa telah memperkaya orang lain atau korporasi dalam upaya investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG). Hal ini diduga juga telah mengakibatkan kerugian negara.

Hal itu disampaikan di sidang dakwaan terhadap Karen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (31/1/2019).

"Terdakwa Karen Agustiawan bersama-sama saksi Frederick ST Siahaan, Bayu Kristanto dan Genades Panjaitan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata Jaksa Penuntut Umum TM Pakpahan.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd). Jaksa mengatakan Karen dkk telah memutuskan melakukan investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG tanpa pembahasan dan kajian lebih dulu.

Selain itu, Karen dkk juga telah menyetujui PI di Blok BMG tanpa adanya due diligence (Uji Tuntas) serta tanpa ada analisis risiko. Kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa ada persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Hal itu kemudian mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 568,06 miliar.

"Memperkaya Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd) Australia, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 568.066.000 atau setidak-tidaknya jumlah tersebut," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Karen didakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri