Menuju konten utama

Kuasa Hukum Karen Agustiawan Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan

Kuasa hukum mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan meminta jaksa membatalkan dakwaannya karena tidak lengkap dan tidak jelas.

Kuasa Hukum Karen Agustiawan Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan
Terdakwa selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang pembacaan eksepsi kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Kuasa Hukum eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan meminta surat dakwaan terhadap Karen dibatalkan. Sebab, dakwaan jaksa dinilai tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas.

Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (7/2/2019).

"Menyatakan surat dakwaan No.Reg.Perk: PDS-01/Pid.Sus/01/2019 tertanggal 9 Januari 2019 batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya," kata Pengacara Karen, Susilo Aribowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

Susilo mengatakan, dakwaan jaksa keliru karena menganggap apa yang dilakukan Karen yang mengakuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia merupakan korupsi. Ia menganggap tindakan Karen itu hanyalah aksi korporasi biasa yang notabene merupakan wilayah peradilan perdata.

Selain itu, perbuatan Karen dan direksi lainnya pun telah mendapat volledig acquitet de charge (pembebasan dan pelunasan sepenuhnya) dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Akibatnya, berdasarkan UU Perseroan, tanggung jawab atas tindakan Karen dkk telah berpindah ke tangan pemegang saham.

Susilo pun menganggap jaksa tidak mengurai peran dari masing-masing pihak dalam perkara ini. Padahal Karen didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick S.T Siahaan, dan Manager Merger dan Akuisisi (M&A) Pertamina Bayu Kristanto.

Selain itu, jaksa dalam dakwaannya mengatakan Karen dkk merugikan negara dan memperkaya PT ROC. Namun Jaksa tidak mengurai sejauh mana korporasi asal Australia itu telah diperiksa, dan bagaimana status hukum pihak yang diuntungkan tersebut dalam perkara ini.

"Hal ini menjadi penting untuk menghindari perbuatan tebang pilih dari penyidik dan atau penuntut umum atau kesan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan tertentu (abuse of power) dalam menentukan tersangka," kata Susilo.

Atas hal itu Susilo meminta agar dakwaan dari jaksa dibatalkan, dan menyatakan perkara ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno