tirto.id - Kuasa Hukum Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menilai jaksa penuntut umum tidak dapat mengurai niat jahat (mens rea) dari Karen dalam perkara dugaan korupsi terkait akuisisi Blok Basker Manta Gummy di Australia.
Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (7/2/2019).
"Di dalam surat dakwaan, Penuntut Umum tidak pernah menguraikan kesalahan-kesalahan yang bersifat kesengajaan atau niat jahat/sikap batin jahat/tercela (dolus malus/mens rea) dari terdakwa," kata Pengacara Karen, Susilo Aribowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).
Susilo beranggapan untuk dapat mempidana seseorang, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi. Pertama tindakan pidana itu sendiri, kedua, niat jahat dari orang tersebut.
Selain itu, Susilo pun mempertanyakan perhitungan kerugian negara dari Kejaksaan Agung. Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Karen telah merugikan keuangan negara sebesar Rp568,06 miliar. Angka itu didapat dari Laporan Perhitungan Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Soewarno.
Susilo menambahkan, laporan itu ternyata bukan laporan perhitungan kerugian negara, melainkan laporan akuntan independen atas penerapan prosedur yang disepakati. Artinya, laporan itu hanya berlaku terbatas untuk pemakai tertentu, dalam hal ini Kejaksaan Agung.
"Jadi, laporan tersebut hanya berlaku terbatas kepada Kejaksaan Agung. Laporan tersebut tidak berlaku dan tidak mengikat bagi pihak-pihak lain termasuk pengadilan maupun terdakwa," katanya.
Atas hal itu Susilo meminta kepada hakim agar dakwaan dari jaksa dibatalkan, dan menyatakan perkara ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari