Menuju konten utama

Soal Blok BMG, Karen Dikonfrontasi dengan Bekas Komisaris Pertamina

Mantan komisaris PT Pertamina, Humayun Bosha dihadirkan ke sidang dugaan korupsi blok minyak Basker Manta Gummy (BMG) untuk dikonfrontasi dengan Karen Agustiawan.

Soal Blok BMG, Karen Dikonfrontasi dengan Bekas Komisaris Pertamina
Mantan Manager Merger dan Investasi pada Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto (kiri) menjalani sidang lanjutan kasus korupsi penyelewengan investasi pada Blok BMG Australia oleh Pertamina pada 2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/1/2019). ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan/ama.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Persero, Karen Agustiawan dan mantan komisaris PT Pertamina, Humayun Bosha ke sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Pertamina.

Keduanya dihadirkan untuk dikonfrontasi lantaran memberi keterangan yang berbeda dalam sidang dengan terdakwa mantan direktur keuangan Pertamina Ferederick Siahaan. Sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (15/2/2019).

"Saksi-saksi dipanggil kembali kaitannya dengan adanya permasalahan perbedaan mengenai keterangan saksi," kata Hakim Frangki Tambuwun.

Perbedaan keterangan keduanya terungkap dalam sidang, yakni pertemuan antara Karen Agustiawan dengan 2 orang komisaris yakni Humayun Bosha dan Umar Said pada 30 April 2009.

Dalam pertemuan itu, Dewan Komisaris hendak menanyakan soal rencana akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Humayun mengatakan, dalam pertemuan itu Karen mengatakan upaya akuisisi itu bukan untuk menang, melainkan hanya untuk melatih pegawai Pertamina untuk melakukan bidding.

Namun, dalam sidang pemeriksaan saksi pada Senin (4/2/2019) Karen membantah hal itu. Ia katakan, tujuan direksi hendak mengakuisisi blok BMG ialah untuk mendapat pengalaman beroperasi di offshore (lepas pantai).

"Untuk diketahui Pertamina belum mempunyai pengalaman di daerah offshore dan ini adalah langkah Pertamina pertama untuk beroperasi di offshore," kata Karen.

Kasus ini bermula kala Pertamina mengakuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) yang dioperasikan oleh PT Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd) pada tahun 2009 denga nilai 31 juta dolar AS.

Selain itu, Pertamina juga harus mengeluarkan biaya-biaya yang timbul lainnya sebesar 26 juta dolar AS.

Namun ternyata, jumlah minyak mentah yang dihasilkan blok ini jauh di bawah perkiraan. Lebih lanjut, PT ROC akhirnya memutuskan menghentikan produksi di blok BMG pada tahun 2010, hal ini dilakukan karena dirasa tidak ekonomis jika produksi diteruskan.

Dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung menilai ada ketidakpatuhan kepada prosedur yang kemudian mengakibatkan kerugian negara dalam proses akuisisi Blok BMG.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali