tirto.id - Mantan Komisaris Pertamina Umar Said mengaku Dewan Komisaris telah memberikan persetujuan bagi direksi PT Pertamina (Persero) untuk mengakuisisi blok minyak Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
Hal itu ia sampaikan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (15/2/2019) dengan terdakwa mantan Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick Siahaan dan mantan Manager Merger dan Investasi Pertamina, Bayu Kristanto.
"Ini ada hal yang perlu diklarifikasi, tapi kita sepakat di situ bahwa Pertamina akan mengambil akusisi di Australia itu," kata Umar kepada jaksa.
Umar mengatakan, persetujuan itu kali pertama disampaikan saat mengadakan pertemuan dengan Karen Agustiawan yang saat itu menjabat Direktur Hulu Pertamina bersama komisaris Pertamina lainnya seperti Humayun Bosha.
Dalam pertemuan itu juga disampaikan tidak masalah Pertamina kalah dalam proses lelang Blok BMG tersebut.
"Keluar pertemuan itu, ok proses dilanjukan. Kita menyetujui ini jalan terus, tidak menang pun tidak masalah," kata Umar.
Klausul 'tidak masalah' dalam rapat, kata dia, berarti Pertamina tidak akan terlalu agresif dalam proses akuisisi tersebut.
Sebab berdasarkan dokumen yang dipegang oleh Dewan Komisaris, ada sejumlah masalah di Blok BMG, salah satunya produksi minyak yang naik turun.
Selain itu, lanjut dia, Dewan Komisaris juga menyampaikan beberapa catatan kepada direksi untuk melanjutkan proses akuisisi tersebut.
Kasus ini bermula kala Pertamina mengakuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) yang dioperasikan oleh PT Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd) pada tahun 2009 denga nilai 31 juta dolar AS. Selain itu, Pertamina juga harus mengeluarkan biaya-biaya yang timbul lainnya sebesar 26 juta dolar AS.
Namun ternyata, jumlah minyak mentah yang dihasilkan blok ini jauh di bawah perkiraan. Lebih lanjut, PT ROC akhirnya memutuskan menghentikan produksi di blok BMG pada tahun 2010, hal ini dilakukan karena dirasa tidak ekonomis jika produksi diteruskan.
Dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung menilai ada ketidakpatuhan kepada prosedur yang kemudian mengakibatkan kerugian negara dalam proses akuisisi Blok BMG.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali