tirto.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menahan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan, pada Kamis (30/8/2018).
Frederik Siahaan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.
"Tersangka FS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung mulai 30 Agustus 2018 sampai dengan 18 September 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochammad Rum di Jakarta, pada hari ini seperti dikutip Antara.
Rum mengatakan, penahanan itu berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-20/F.2/Fd.1/08/2018 tanggal 30 Agustus 2018.
Dia menjelaskan, keputusan Kejaksaan Agung menahan Frederik sesuai alasan objektif, tersangka diancam pidana lebih dari 5 tahun. Sedangkan alasan subjektifnya, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana pidana.
Frederik disangkan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Rum, sampai hari ini, total jumlah saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik kejaksaan di kasus investasi Blok BMG, mencapai 69 orang.
Kejaksaan sudah menetapkan sejumlah tersangka di kasus ini, salah satunya adalah mantan Dirut Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan. Sampai hari ini, Karen belum ditahan. Kejaksaan hanya memperpanjang masa pencegahan terhadap Karen untuk berpergian ke luar negeri.
Selain Karen, Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama pada 22 Maret 2018.
Kasus ini berawal dari aksi korporasi yang dilakukan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2009 dengan melakukan akuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Pembelian itu berdasarkan "Agreement for Sale and Purchase-BMG Project" pada tanggal 27 Mei 2009.
Kejaksaan menduga dalam pelaksanaan investasi itu terdapat penyimpangan dalam proses pengusulan dan pengambilan keputusannya. Kejaksaan menyimpulkan penggunaan dana 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah 26.808.244 dolar AS tidak memberikan keuntungan kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.
Karena itu, penyidik Kejaksaan Agung menaksir ada kerugian keuangan negara c.q. PT Pertamina (Persero) sebesar 31.492.851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia. Angka itu setara Rp568 miliar.