Menuju konten utama

Penyidikan Korupsi Investasi Pertamina akan Libatkan Australia

Kejaksaan berencana bekerja sama dengan otoritas Australia untuk menelusuri keterlibatan sejumlah pihak di kasus korupsi invetasi Pertamina pada Blok Basker Manta Gummy (BMG).

Penyidikan Korupsi Investasi Pertamina akan Libatkan Australia
Jaksa Agung M Prasetyo didampingi Wakil Jaksa Agung Arminsyah dan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Bambang Waluyo memberikan keterangan pers, di Kejagung, Jakarta, Selasa (9/1/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 masih berjalan di Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan kejaksaan berencana melibatkan otoritas Australia untuk pengembangan penyidikan kasus ini.

Menurut dia, penelusuran dugaan penyalahgunaan investasi Pertamina itu perlu dilakukan di Australia dan membutuhkan kerja sama dengan otoritas negara itu.

"Kendalanya locus delictie-nya bukan di sini, tapi di Australia. Nanti kami harus kerja sama juga dengan mereka. Kami tidak mungkin ujug-ujug (tiba-tiba) ke sana (Australia)," kata Prasetyo di Jakarta, pada Jumat (9/2/2018) seperti dikutip Antara.

Dia mengimbuhkan penyidik kejaksaan masih mendalami indikasi keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi tersebut.

Prasetyo menilai masih ada kemungkinan penetapan tersangka lain di kasus ini. "Kalau fakta buktinya cukup dan tidak terbantahkan kenapa tidak," ujar dia.

Akhir Januari 2018 lalu, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), yang berinisial BK sebagai tersangka kasus korupsi ini.

Penetapan BK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.

Sementara pada Rabu pekan ini (8/2/2018), menurut Prasetyo, penyidik kejaksaan telah memeriksa lagi mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Agustiawan.

Pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu untuk meminta keterangan Karen tentang proses pembuatan keputusan Pertamina dalam proyek lapangan minyak BMG di Australia.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Asisten Manager Corporate PT Pertamina (Persero) Dini Nurhayati dan Manager Legal Bisnis Development PT Pertamina (Persero) Cornelius Simanjuntak.

Kasus dugaan korupsi ini berawal pada 2009 ketika Pertamina melakukan kegiatan akuisisi atau Investasi Non Rutin berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia. Investasi itu berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project, pada 27 Mei 2009.

Namun, kejaksaan menduga ada penyimpangan dalam pengusulan Investasi. Sebab, pengambilan keputusan investasi tanpa didahuli studi kelayakan berupa kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris Pertamina.

Kejaksaan menilai penggunaan dana 31,4 juta dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya senilai 26,8 juta dolar Australia tidak memberikan manfaat kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.

Dengan demikian, kejaksaan menyimpulkan investasi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. PT Pertamina (Persero) sebesar 31,4 juta dolar AS dan 26,8 juta dolar Australia. Berdasar perhitungan Akuntan Publik, nilai kerugian negara itu setara dengan Rp568,06 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PERTAMINA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom