Menuju konten utama

Kejaksaan: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung sudah menetapkan 3 tersangka baru di kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi Pertamina. Salah satunya ialah mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan.

Kejaksaan: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka
Mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan [Foto/bumn.go.id].

tirto.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Karen merupakan Dirut Pertamina periode 2009-2014.

Karen menjadi salah satu dari tiga tersangka baru dalam kasus korupsi terkait dengan investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Kejaksaan menaksir investasi itu merugikan keuangan negara sampai Rp568 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum menyatakan Karen menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

"Sampai sekarang sudah 67 saksi diperiksa oleh penyidik," kata M Rum di Jakarta, pada Rabu (4/4/2018) seperti dikutip Antara.

Menurut dia, tersangka baru lainnya di kasus tersebut adalah Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero) Genades Panjaitan.

Penetapan Genades sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Tersangka baru lainnya, menurut Rum ialah mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan.

Penetapan Frederik sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Kejaksaan menetapkan ketiganya menjadi tersangka pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pada Januari lalu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan BK, mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), sebagai tersangka.

BK menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.

Kasus ini berawal ketika PT Pertamina (Persero) melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Akuisisi itu berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.

Penyidik Kejaksaan menduga ada penyimpangan di pengusulan investasi itu. Sebab, tak sesuai dengan pedoman investasi. Kejaksaan menemukan bukti pengambilan keputusan investasi itu tanpa disertai studi kelayakan berupa kajian secara lengkap (Final Due Dilligence). Selain itu, keputusan diambil tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris.

Kejaksaan menilai penyimpangan itu mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana 31,49 juta dolar AS serta biaya-biaya lain senilai 26,8 juta dolar Australia tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.

Akibatnya, investasi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar 31,49 juta dolar AS dan 26,8 juta dolar Australia. Menurut perhitungan Akuntan Publik, nilai kerugian itu setara Rp568,06 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PERTAMINA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom