tirto.id - Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengaku sudah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Pertamina untuk mengikuti bidding atau penawaran Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia tahun 2009 lalu. Persetujuan itu disampaikan langsung kepada direksi melalui surat.
Hal itu ia sampaikan saat jadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Pertamina dengan terdakwa Mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (4/2/2019).
"Menyetujui, sesuai dengan surat yang mereka berikan kepada direksi bahwa setuju untuk bidding," kata Karen kepada Jaksa.
Karen menjelaskan, dirinya mengirim surat kepada dewan komisaris pada 22 April 2009 guna menyampaikan rencana mengakuisisi blok BMG yang didahului dengan bidding. Hal itu sesuai dengan Anggaran Dasar Pertamina pasal 11 C.
Menindaklanjuti surat itu, Dewan Komisaris memanggil Karen pada tanggal 30 April 2009. Saat itu dua orang komisaris yakni Humayun Bosha dan Umar Said yang menemui Karen. Mereka membicarakan banyak hal sampai akhirnya kedua komisaris itu menanyakan tujuan Karen hendak mengakuisisi blok BMG.
Karen pun menjelaskan, tujuan direksi hendak mengakuisisi blok BMG ialah untuk mendapat pengalaman beroperasi di offshore (lepas pantai). Kepada jaksa, Karen membantah kalau rencana akuisisi blok BMG adalah untuk melatih pegawai Pertamina melakukan bidding sebagaimana disampaikan di dakwaan terhadap dirinya.
"Untuk diketahui Pertamina belum mempunyai pengalaman di daerah offshore dan ini adalah langkah Lertamina pertama untuk beroperasi di offshore," kata Karen.
Mendapat penjelasan itu, komisaris pun setuju dengan rencana direksi tersebut. Karen bahkan mengatakan persetujuan itu diberikan tanpa syarat apapun.
"Tidak, tidak ada persyaratan, karena memang tujuan saya dipangggil itu adalah menanyakan untuk apa ikut bidding ini, dan saya sampaikan, kami ikut bidding ini karena kita mendapatkan pengalaman beroperasi di lepas pantai, jadi bukan untuk pelatihan bidding," katanya.
Dilansir Antaranews, Dewan Komisaris PT Pertamina yang menjabat periode 2009 di antaranya adalah Umar Said sebagai Komisaris merangkap Pelaksana Tugas Komisaris Utama; Muhammad Abduh sebagai Komisaris; Maizar Rahman sebagai Komisaris; Sumarsono sebagai Komisaris;dan Humayun Bosha sebagai Komisaris.
Namun melalui Surat Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Nomor KEP-68/MBU/2010 tertanggal 5 Mei 2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero), sebagian besar Dewan komisaris diberhentikan.
Hanya ada satu nama yang masih dipertahankan yakni Umar Said, hal itu sebagaimana tertuang pada Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: KEP-10/MBU/2005, KEP-18/MBU/2010, KEP-122/MBU/2006, KEP-29/MBU/2009 dan KEP-234/MBU/2009.
Dalam dokumen memorandum nomor 174/K/DK/2009 tertangal 30 April 2009 yang diterima Tirto, Dewan Komisaris saat itu membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan pada Direksi Pertamina saat itu untuk mengikuti bidding.
Memorandum berkop Pertamina dengan perihal "Usulan Investasi Non Rutin-Project Diamond" itu kemudian ditembuskan ke Menteri Negara BUMN dan Deputi Bidang Usaha PISET Kementerian Negara BUMN yang menjabat saat itu.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Irwan Syambudi