tirto.id - Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengaku tidak pernah mengatakan upaya akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia merupakan latihan untuk pegawai Pertamina.
Hal itu ia sampaikan saat jadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Pertamina dengan terdakwa Mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (4/2/2019).
"Seumur hidup saya, saya tidak pernah kenal istilah bidding untuk latihan," kata Karen kepada Jaksa.
Menurutnya, Pertamina sudah pernah berhasil memenangkan bidding pada tahun 2008.
Ia mengatakan, akuisisi Blok BMG dilakukan agar Pertamina mendapat pengalaman untuk beroperasi di tambang offshore.
"Untuk diketahui Pertamina belum mempunyai pengalaman di daerah offshore dan ini adalah langkah Pertamina pertama untuk beroperasi di offshore," kata Karen.
Kasus ini bermula kala Pertamina mengakuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) yang dioperasikan oleh PT Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd) pada tahun 2009 denga nilai 31 juta dolar AS. Selain itu, Pertamina juga harus mengeluarkan biaya-biaya yang timbul lainnya sebesar 26 juta dolar AS.
Namun ternyata, jumlah minyak mentah yang dihasilkan blok ini jauh di bawah perkiraan. Lebih lanjut, PT ROC akhirnya memutuskan menghentikan produksi di blok BMG pada tahun 2010, hal ini dilakukan karena dirasa tidak ekonomis jika produksi diteruskan.
Dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung menilai ada ketidakpatuhan kepada prosedur yang kemudian mengakibatkan kerugian negara dalam proses akuisisi Blok BMG.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto