Menuju konten utama

Kasus Blok BMG: Eks Direktur Keuangan Pertamina Divonis 8 Tahun Bui

Mantan Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick Siahaan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena dinilai terlibat dalam korupsi Blok BMG. 

Kasus Blok BMG: Eks Direktur Keuangan Pertamina Divonis 8 Tahun Bui
Terdakwa mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Federick ST Siahaan menjalani sidang lanjutan kasus korupsi penyelewengan investasi pada Blok BMG Australia oleh Pertamina pada tahun 2012, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/1/2019). ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada mantan direktur keuangan PT Pertamina, Ferederick Siahaan. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Ferederick terbukti bersalah terlibat korupsi dalam proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia oleh Pertamina.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Frangki Tambuwun saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/3/2019).

Dalam pertimbangannya yang memberatkan terdakwa, hakim menilai Ferederick tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hakim juga menilai Ferederick tidak mengakui perbuatannya dan tidak berterus terang.

Sementara untuk pertimbangan yang meringankan terdakwa, Ferederick belum pernah dihukum sebelumnya dan merupakan tulang punggung keluarga.

Dalam kasus ini, majelis hakim menilai Ferederick bersama-sama dengan mantan dirut Pertamina Karen Agustiawan dan eks manajer merger dan investasi Pertamina Bayu Kristanto memperkaya PT ROC sebesar Rp568,06 miliar.

Majelis hakim menyatakan Ferederick melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bayu Kristanto juga sudah divonis dengan hukuman 8 tahun penjara. Pembacaan vonis untuk Bayu dilakukan pada hari ini. Sementara persidangan Karen Agustiawan saat ini masih berjalan.

Kasus ini berawal saat Pertamina menggelontorkan dana Rp568,06 miliar untuk mengakuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) yang dikelola PT ROC, pada 2009. Proses akuisisi ini dinilai tidak didasarkan pada hasil due dilligent (uji kelayakan).

Kemudian setelah diakuisisi, baru diketahui jumlah minyak mentah yang dihasilkan blok BMG jauh di bawah perkiraan. PT ROC dan Pertamina akhirnya memutuskan menghentikan produksi di blok BMG pada 2010. Alasanya karena produksi di blok itu dinilai tidak ekonomis jika diteruskan.

Akibat penghentian produksi, Pertamina sama sekali tidak mendapat keuntungan ekonomis dari proses akuisisi Blok BMG.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom