Menuju konten utama

Eks Direktur Keuangan Pertamina Bantah Bidding BMG untuk Belajar

Ferederick sudah divonis bersalah dalam kasus ini dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Eks Direktur Keuangan Pertamina Bantah Bidding BMG untuk Belajar
Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Federick ST Siahaan menjalani sidang lanjutan kasus korupsi penyelewengan investasi pada Blok BMG Australia oleh Pertamina pada tahun 2012, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/1/2019). ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan

tirto.id - Mantan Direktur Keuangan Pertamian Ferederick Siahaan membantah jika bidding terhadap participating interest Blok Basker Manta Gummy (BMG) hanya untuk belajar. Ia mengklaim, pada tanggal 22 April 2009, direksi pernah mengirim surat rencana bidding blok BMG untuk akuisisi kepada dewan komisaris.

"Bidding untuk akuisisi, bukan bidding untuk main-main, bukan untuk belajar, karena jelas tegas di situ mengatakan bidding untuk akuisisi," kata Ferederick kepada jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis (8/5/2019).

Ferederick hadir dalam kapasitas sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Lelaki yang akrab disapa Fere ini sebelumnya sudah divonis bersalah dalam kasus yang sama dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Selain itu, Fere pun membantah pernah ada pertemuan informal antara Karen selaku dirut dengan dua orang komisaris saat itu, Humayun Boscha dan Umar Said yang membahas kalau bidding Blok BMG hanya untuk belajar.

"Tidak pernah ada," kata Fere soal pertemuan informal.

Fere menjelaskan, kalau pun memang pembicaraan itu benar adanya, maka komisaris telah melanggar peraturan Pertamina. Sebab, dalam pasal 42 dan pasal 43 dikatakan, tidak ada pertemuan informal yang dijadikan keputusan komisaris atau direksi.

Sebelumnya, eks komisaris Pertamina Gita Wirjawan menuturkan, Karen pernah melakukan pertemuan dengan dua komisaris Pertamina saat itu, Humayun Boscha dan Umar Said.

Di sisi lain, Karen mengatakan, penawaran terhadap participating interest Blok BMG tidak diniatkan untuk akuisisi (menang) melainkan hanya untuk meningkatkan SDM Pertamina.

"Bidding itu bukan untuk akuisisi itu memang disampaikan Pak Humayun dan Umar Said yang hadir dalam rapat komisaris, tapi pemahaman bidding hanya untuk belajar, bukan untuk akuisisi itu dari siapa?" tanya Jaksa kepada Gita

"Ibu dirut, Ibu Karen yang disampaikan melalui Pak Humayun dan Pak Umar Said," jawab Gita.

Dua komisaris itu lantas menyampaikan hal itu di rapat dewan komisaris pada 30 April 2009. Karena itulah dewan komisaris akhirnya menyetujui bidding blok BMG yang dituangkan dalam memorandum No.174/K/DK/2009 tertanggal 30 April 2009 perihal Usulan Investasi Non-Rutin Project Diamond.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto