Menuju konten utama

Kasus Pelepasan Blok BMG, Saksi Sebut itu Hasil Rekomendasi PHE

Tenny mengaku usul pelepasan aset (withdrawal) participating interest 10 persen di Blok BMG datang dari PHE.

Kasus Pelepasan Blok BMG, Saksi Sebut itu Hasil Rekomendasi PHE
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan (kiri). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Mantan direktur utama Pertamina Hulu Energi (PHE) Ignatius Tenny Wibowo hadir sebagai saksi di sidang dugaan korupsi dalam proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) oleh Pertamina.

Tenny mengaku usul pelepasan aset (withdrawal) participating interest 10 persen di Blok BMG datang dari PHE.

Dalam sidang ini, eks direktur utama Karen Agustiawan duduk sebagai terdakwa.

"Itu hasil rekomendasi, pertama rekomendasi dari PHE yang melihat dengan kondisi saat itu bahwa sudah tidak berproduksi," kata Tenny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/4/2019).

Sebagai catatan, PHE merupakan anak perusahaan Pertamina yang mendapat tugas mengelola participating interest 10 persen Blok BMG.

Usulan dari PHE itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan akuisisi Blok BMG dengan melakukan review ulang. Hasilnya, tim gabungan pun memberikan usulan yang senada.

"Keluar dengan rekomendasi yang sama bahwa dengan melihat kondisi kayak gitu usulan yang terbaik adalah mengurangi PI [Participating Intetest] lewat divestasi atau kalau gagal dengan withdrawal," ujarnya.

Lebih lanjut, Tenny mengatakan Karen tidak terlibat dalam proses usulan tersebut. Karen bersama direksi Pertamina hanya menandatangani surat keputusan withdrawal setelah ada rekomendasi tim gabungan.

"Ibu [Karen] hanya menandatangani sebagai dirut yang didukung oleh direksi yang lain," tandasnya.

Bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan didakwa telah memperkaya orang lain atau korporasi dalam investasi participating interest 10 persen di Blok Basker Manta Gummy (BMG).

Dalam hal ini yang diuntungkan adalah Perusahaan yang dimaksud adalah PT Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd).

Akuisisi ini diduga juga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp568,06 miliar. Sebab, ternyata setelah akuisisi Blok BMG tidak menghasilkan sesuai yang diharapkan.

PT ROC selaku pengelola kemudian menghentikan operasi di Blok BMG. Beberapa waktu berselang, Pertamina melakukan pelepasan aset (withdrawal).

Jaksa mendakwa Karen dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayai 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari